JAKARTA - Fenomena jerat utang pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian. Salah satu kisah nyata diungkapkan seorang narasumber anonim di kanal YouTube Gritte Agatha.
Ia menceritakan bagaimana utang awalnya yang hanya Rp600 ribu membengkak hingga Rp40 juta dalam waktu kurang dari setahun, tersebar di 21 aplikasi pinjol, baik legal maupun illegal, Sabtu, 16 November 2024.
Awalnya, narasumber membutuhkan pinjaman cepat untuk biaya sekolah adiknya. Namun, keterbatasan keuangan membuatnya gagal melunasi utang awal Rp600 ribu yang naik menjadi Rp800 ribu dalam 14 hari.
Demi melunasi utang pertama, ia mengambil pinjaman baru dari aplikasi lain. Hal ini terus berulang hingga menjadi lingkaran setan gali lubang tutup lubang.
Ketidaktahuan Soal Risiko dan Bunga
Narasumber mengaku tidak memahami risiko pinjaman online, hanya fokus pada kemudahan prosesnya yang cukup menyerahkan KTP. Dengan gaji pas-pasan dan tenor singkat antara 7-14 hari, ia akhirnya terjebak utang yang sulit dikendalikan.
Teror Debt Collector
Upaya melunasi utang justru membuatnya membuka lebih banyak pinjaman, tetapi tekanan dari debt collector memperburuk keadaan.
Para penagih menghubungi kontak-kontak di ponselnya, menyebarkan data pribadinya, bahkan menghubungi atasannya. Beruntung, bosnya tidak mengambil langkah ekstrem terhadap dirinya.
Bantuan Orang Tua
Kini, sebagian besar utang berhasil dilunasi dengan bantuan orang tua. Namun, tersisa Rp11 juta yang masih harus diselesaikan. Narasumber telah berhenti sepenuhnya menggunakan pinjaman online.
Kisah ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memahami risiko pinjaman online. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.