Tiga Perusahaan Tambang Pasir Silika Diduga Serobot Lahan di Konawe Selatan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:28:12 WIB
Tiga Perusahaan Tambang Pasir Silika Diduga Serobot Lahan di Konawe Selatan

JAKARTA - Kasus penyerobotan lahan kembali menghebohkan warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyusul dugaan bahwa tiga perusahaan tambang pasir silika telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di tanah milik warga setempat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS. Perusahaan-perusahaan ini diduga telah beroperasi di lahan Rahmat Buhari, yang akrab disapa Wiwin, tanpa izin yang sah.

Temuan Alat Berat dan Aktivitas Penambangan

Wiwin mengunjungi lahan miliknya di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, dan menemukan dua alat berat merek Kobelco berwarna hijau yang tengah beroperasi. Kedua alat berat tersebut dikendalikan oleh operator bernama Juna dan Laboka. Ketiganya diketahui terkait dengan perusahaan tambang yang disebutkan. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau izin dari pemilik lahan.

“Saya meminta kepada para pekerja untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan mengeluarkan alat berat dari tanah saya,” tegas Wiwin .

Kronologi Penyerobotan Lahan

Menurut keterangan Wiwin, aktivitas penyerobotan tersebut bukanlah yang pertama kali. Sejak akhir 2024, perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa dari lahan miliknya. Material yang diambil diduga telah disimpan di stockpile pencucian yang dimiliki oleh perusahaan.

Lebih jauh, Wiwin menyatakan bahwa ia telah berusaha menempuh jalur persuasif dengan memperingatkan manajemen perusahaan terkait untuk menghentikan aktivitas di lahannya. Pertemuan antara Wiwin dan perwakilan manajemen Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto telah dilakukan di sebuah rumah makan di Kendari dengan tujuan mencari penyelesaian damai.

"Saya sudah mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk segera menghentikan kegiatan di tanah saya," kata Wiwin, menjelaskan upayanya dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Aktivitas Penyerobotan Terus Berlanjut

Namun, peringatan dari Wiwin tampaknya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Aktivitas penyerobotan dilaporkan kembali terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025. Pada hari tersebut, beberapa alat berat merk Sumitomo berwarna kuning diduga masih digunakan untuk menggali material silika di lahan miliknya.

“Penyerobotan kembali terjadi pada 14 Februari 2025. Saat itu, excavator menggali material silika dari tanah saya. Ini jelas menandakan bahwa perusahaan tidak menghormati peringatan yang sudah disampaikan,” papar Wiwin dengan suara yang tegas.

Kasus ini telah menuai perhatian masyarakat dan para aktivis lingkungan yang mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari penambangan liar terhadap lingkungan setempat. Dinas terkait di Konawe Selatan diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa izin operasi ketiga perusahaan dan mengusut dugaan penyerobotan lahan ini. Aparat penegak hukum juga didesak untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Wiwin agar masalah ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan dapat ditegakkan.

Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap operasi tambang di wilayahnya guna mencegah terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin di masa depan. Wiwin dan warga lainnya berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.

Kasus penyerobotan lahan ini bukan hanya menjadi masalah pribadi Wiwin, tapi juga menjadi cermin kelalaian dalam pengawasan pengerukan sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Terkini