Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan ini, yang diberlakukan sejak 5 November 2024, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini terbebani dengan kredit macet.
Pelaksanaan PP ini memberikan waktu enam bulan kepada bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) BUMN untuk mengimplementasikannya secara efektif. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi UMKM, sehingga dapat ikut berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan Proses Penghapusan Piutang
Dalam pelaksanaan PP ini, terdapat sejumlah hal krusial yang perlu diperhatikan oleh Bank BUMN:
1. Kategori Piutang Macet yang Terhapus: Piutang macet yang bisa dihapuskan mencakup yang berada di bank atau LKNB BUMN. Penghapusan ini harus melalui proses yang jelas dan terstruktur dalam dua tahap, yakni penghapusbukuan dan penghapustagihan.
2. Proses Penghapusbukuan: Bank BUMN terlebih dahulu harus memastikan bahwa upaya restrukturisasi dan penagihan sudah dilakukan secara maksimal. Artinya, semua usaha untuk mengembalikan piutang dari debitur UMKM harus dibuktikan telah diupayakan sebelum penghapusbukuan dapat dilaksanakan.
3. Proses Penghapustagihan: Untuk dapat mengajukan penghapustagihan, beberapa kriteria harus dipenuhi, salah satunya adalah nilai pokok piutang macet tidak boleh lebih dari Rp500 juta per debitur. Selain itu, piutang tersebut harus sudah dihapusbukukan selama minimal lima tahun dan tidak ada jaminan kredit atau jaminannya tidak dapat dijual.
Dalam sebuah wawancara, Direktur BUMN Mulyanto menyatakan, “Kami harus memastikan bahwa proses ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan. Ini bukan sekadar menghapus kredit, tetapi bagian dari strategi nasional untuk memberdayakan UMKM.”
Pentingnya Dokumentasi dan Pelaporan
Keakuratan dalam proses dokumentasi menjadi hal penting yang harus ditekankan. Setiap langkah dalam penghapusbukuan atau penghapustagihan harus dicatat dengan baik, dan penyimpanan dokumen minimal harus berlangsung selama sepuluh tahun. Pemutakhiran data debitur ini juga harus dilakukan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memastikan akurasi informasi kredit debitur yang telah lunas.
Selain itu, bank dan LKNB BUMN harus menyampaikan laporan realiasi pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri BUMN. Laporan ini menjadi bagian penting dari sistem pelaporan yang memastikan transparansi dan akuntabilitas proses kebijakan pemerintah.
Menjaga Integritas Keuangan Negara
Meskipun proses penghapusan piutang macet ini dapat berdampak pada laporan keuangan, kerugian semacam ini tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Hal ini berlaku selama seluruh prosedur dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), dan Anggaran Dasar perusahaan.
Ekonom dari Universitas Indonesia, Dr. Andini, mengatakan bahwa, "Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi UMKM agar bisa kembali sehat secara finansial dan tetap menjadi pilar ekonomi nasional tanpa harus dibebani dengan piutang yang sudah tidak mungkin tertagih."
Menyambut Positif, Namun Tetap Berhati-hati
Kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku UMKM yang mengharapkan adanya kelonggaran keuangan untuk lebih fokus pada pengembangan usaha. Namun, bukan berarti bank dan LKNB BUMN bisa menganggap enteng proses ini. Diperlukan kehati-hatian maksimal dalam setiap langkah implementasinya mengingat ini menyangkut keuangan negara.
Secara keseluruhan, PP Nomor 47 Tahun 2024 diharapkan dapat mengoptimalkan potensi UMKM dengan memberikan mereka dukungan yang tepat. Dalam implementasinya, bank dan LKNB BUMN diharapkan tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga tetap berkomitmen pada tujuan jangka panjang dari kebijakan pemerintah untuk membangun sektor UMKM yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi.