JAKARTA – PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), cucu perusahaan dari BUMN konstruksi terkemuka PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), baru-baru ini mengambil langkah strategis dalam menangani beban keuangannya dengan melakukan restrukturisasi utang dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur (BPR Intidana). Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban kredit sekaligus memperkuat posisi finansial perusahaan di tengah tantangan ekonomi yang ada.
PT Waskita Karya Realty (WKR), sebagai anak perusahaan dari Waskita Karya dengan kepemilikan saham hampir penuh, yaitu sebesar 99,99%, memiliki WFPR sebagai salah satu entitas usahanya dengan kepemilikan saham mencapai 90%. Situasi keuangan yang dinamis memaksa WFPR memutar strategi agar tetap kompetitif dan solvent di industri properti.
Dalam keterangan resmi yang didapat pada Jumat, 21 Februari 2025, Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, memaparkan, “WFPR dan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Notariil Nomor 171 tanggal 22 Desember 2022. Perjanjian ini kemudian mengalami perubahan terakhir yang dicatat dalam Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Notariil Nomor 141 tanggal 23 Februari 2024. Kesepakatan ini dilakukan di hadapan Rosida Rajagukguk Siregar, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.”
Kredit ini berupa Kredit Modal Kerja – Demand Loan dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk memberi ruang bagi WFPR dalam mengelola aliran kasnya lebih baik di tengah berbagai tantangan pasar, termasuk fluktuasi permintaan dalam sektor properti.
Dalam perubahan perjanjian terakhir, WFPR dan BPR Intidana sepakat memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit tersebut. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2025 menegaskan perpanjangan ini. Sebelumnya, jatuh tempo fasilitas kredit tersebut adalah 18 Februari 2025, namun kini diperpanjang hingga 18 Februari 2026.
“Dengan dilakukannya perubahan jangka waktu ini, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” ujar Ermy optimistis. Langkah ini tidak hanya merefleksikan kemampuan WFPR untuk bernegosiasi ulang tetapi juga memperlihatkan prospek kreditur dalam memberikan kepercayaan pada prospek usaha WFPR.
Keputusan restrukturisasi ini menjadi sebuah strategi krusial di saat banyak pelaku industri konstruksi dan real estate menghadapi tekanan berat dari ketidakstabilan ekonomi global dan domestik. Dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan tersebut, WFPR dapat lebih leluasa dalam merencanakan agenda keuangan hingga setahun ke depan.
Waskita Karya tetap berkomitmen untuk memperkuat setiap lini bisnisnya, termasuk unit usaha di bawah naungan WKR. Upaya restrukturisasi ini adalah bagian dari langkah besar untuk memastikan seluruh portofolio usahanya tetap bertahan dan bahkan berkembang di tengah persaingan ketat dan tantangan ekonomi yang beragam.
Hal ini terbukti dengan dicabutnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan terhadap Waskita Karya, menandakan upaya pemulihan dan restrukturisasi keuangan yang lebih terkontrol dan sehat. Selain itu, keputusan WKR dan anak usahanya untuk memperpanjang masa pembayaran bunga MTN juga menggambarkan langkah antisipatif jangka panjang.
Di sisi lain, BPR Intidana menyambut baik perpanjangan kredit ini dengan harapan kemitraan strategis bersama Waskita Fim Perkasa Realti dapat berlanjut ke depannya. Langkah ini adalah indikasi kepercayaan yang kuat dari lembaga keuangan terhadap kelangsungan dan visi strategis yang diusung oleh WFPR dan parent company-nya, Waskita Karya.
Melalui restrukturisasi ini, Waskita Karya dalam payung korporasi besarnya mengisyaratkan kesiapannya untuk menghadapi tantangan pasar, sekaligus memastikan stabilitas dan pertumbuhan usaha di tahun-tahun mendatang. Ikhtiar ini tidak hanya untuk menjamin kelangsungan operasional WFPR tetapi juga membangun optimisme baru di sektor real estate nasional yang lebih kuat dan tangguh.