Cara Mudah Pindah Segmen BPJS Kesehatan dari Perusahaan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:14:23 WIB
Cara Mudah Pindah Segmen BPJS Kesehatan dari Perusahaan

JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menyediakan fleksibilitas bagi peserta untuk mengubah segmen kepesertaan sesuai kondisi terkini. Khususnya, peserta yang awalnya tergolong pekerja penerima upah (PPU) kini dapat beralih menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, terutama saat mengalami perubahan status pekerjaan seperti pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peralihan ini penting agar peserta tetap terjamin dalam program JKN-KIS dan tidak mengalami celah perlindungan kesehatan. Pergantian segmen dapat dilakukan secara daring, memudahkan peserta untuk terus memanfaatkan layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Menurut Buku Panduan Layanan JKN dari saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), syarat peralihan segmen PPU ke PBPU adalah adanya bukti bahwa peserta berhenti sebagai PPU, misalnya dengan dinonaktifkannya status peserta oleh badan usaha atau melampirkan dokumen PHK. Selain itu, pembayaran iuran untuk segmen PBPU mulai aktif sejak pembayaran dilakukan. Terdapat ketentuan masa administrasi 14 hari yang berbeda tergantung waktu pembayaran iuran setelah dinonaktifkan sebagai PPU.

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta buku rekening tabungan dari bank-bank tertentu seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA, baik atas nama peserta sendiri maupun keluarga dalam KK.

Langkah Praktis Mengubah Segmen Secara Online

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal layanan online untuk memudahkan peserta melakukan perubahan segmen kepesertaan tanpa harus mengunjungi kantor secara fisik. Berikut alur peralihan segmen dari pekerja penerima upah menjadi mandiri yang bisa diakses melalui:

Care Center 165

Peserta dapat menghubungi nomor layanan Care Center 165 baik lewat telepon seluler maupun telepon rumah. Selain itu, ada fitur akses melalui portal resmi BPJS Kesehatan dengan ikon “165” yang dapat diklik. Setelah mengisi data seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel, peserta tinggal menyetujui syarat dan ketentuan dan menyampaikan permohonan pindah segmen kepada petugas.

Layanan Pandawa via WhatsApp

Melalui aplikasi WhatsApp, peserta dapat mengirim pesan ke nomor 0811-8165-165 pada jam kerja, Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00. Setelah memilih menu administrasi, peserta akan mendapat tautan yang harus diakses dalam waktu maksimal 180 menit untuk mengisi formulir perubahan data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Aplikasi Mobile JKN

Peserta yang sudah terdaftar di aplikasi Mobile JKN cukup masuk ke akun dan memilih menu Perubahan Data Peserta, lalu fitur Segmen Peserta. Dari sini peserta dapat langsung mengubah status kepesertaan dari PPU ke PBPU mandiri, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta menentukan kelas rawat inap (kelas 1, 2, atau 3). Setelah proses ini, peserta akan memperoleh informasi besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan dan dapat menyimpan perubahan tersebut.

Dengan sistem online yang semakin memudahkan, peserta dapat dengan cepat dan efisien melakukan penyesuaian segmen kepesertaan sesuai kebutuhan, menjaga kelangsungan perlindungan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Perubahan segmen ini menjadi solusi praktis bagi peserta yang mengalami perubahan status kerja agar tetap terdaftar dan terlindungi dalam program JKN-KIS. Penggunaan teknologi digital juga mempercepat proses administrasi dan mendukung kepatuhan peserta terhadap kewajiban iuran, sehingga sistem jaminan sosial kesehatan nasional dapat berjalan lebih optimal.

Terkini