JAKARTA - Pelanggan listrik prabayar tidak perlu khawatir soal tarif minggu ini. PT PLN (Persero) memastikan harga token listrik periode 25–31 Agustus 2025 tetap stabil, tanpa perubahan dibandingkan triwulan berjalan. Keputusan ini memberi kepastian bagi rumah tangga dan industri, sekaligus mendukung pengelolaan pengeluaran energi listrik secara lebih efisien.
Tarif Listrik PLN Stabil Minggu Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tarif listrik prabayar non-subsidi untuk periode 25–31 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan beberapa indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan, meski terdapat kenaikan indikator ekonomi pada Februari–April 2025, tarif listrik tetap dipertahankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing industri. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.
Bagi pelanggan prabayar, kestabilan tarif ini memberikan kepastian perencanaan pengeluaran listrik bulanan. Pelanggan dapat membeli token listrik dengan nominal tertentu dan mengetahui jumlah kWh yang diperoleh tanpa khawatir adanya kenaikan tarif mendadak.
Daftar Tarif Listrik PLN Per KWh
Berdasarkan laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku periode 25–31 Agustus 2025:
900 VA (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan listrik prabayar membeli pulsa di awal dan memasukkan kode token ke meteran agar listrik dapat digunakan. Besaran kWh yang diperoleh tergantung tarif listrik dan nominal token, ditambah biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3–10% sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Rumus hitung kWh:
kWh=Nominal token – PPJTarif dasar listrik\text{kWh} = \frac{\text{Nominal token – PPJ}}{\text{Tarif dasar listrik}}kWh=Tarif dasar listrikNominal token – PPJ?
Contoh perhitungan (Jakarta, PPJ 3%)
Daya: 1.300 VA
Nominal token: Rp 50.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70/kWh
Hitung PPJ: 3% × Rp 50.000 = Rp 1.500
Kurangi nominal token dengan PPJ: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500
Bagi dengan tarif dasar listrik: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, token senilai Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta menghasilkan 33,57 kWh listrik. Dengan mengetahui cara perhitungan ini, pelanggan dapat mengatur penggunaan listrik agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.
Manfaat Tarif Stabil Bagi Konsumen
Stabilnya tarif token listrik memberikan beberapa keuntungan:
Kepastian Anggaran Rumah Tangga: Pelanggan dapat merencanakan pembelian token sesuai kebutuhan, tanpa risiko kenaikan mendadak.
Dukungan bagi Industri dan UMKM: Tarif tetap membantu pelaku usaha menyesuaikan biaya produksi, terutama usaha yang bergantung pada energi listrik.
Transparansi dan Perencanaan: Dengan rumus perhitungan kWh yang jelas, pelanggan dapat memantau penggunaan energi harian dan bulanan.
Selain itu, informasi tarif listrik yang diumumkan tiap triwulan memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mempersiapkan strategi penghematan, misalnya dengan penggunaan alat listrik yang efisien atau pembelian token dalam jumlah yang lebih tepat.
Secara keseluruhan, keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik minggu ini sejalan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kesehatan keuangan PLN. Pelanggan prabayar dapat tetap nyaman menggunakan listrik tanpa harus khawatir akan fluktuasi harga, sekaligus mendukung efisiensi energi di rumah maupun usaha.