Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Rabu, 17 September 2025 | 09:11:34 WIB
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

JAKARTA - Banyak pemilik kendaraan di Indonesia kerap menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan dana hingga kurangnya informasi. Namun, pada tahun 2025 ini pemerintah daerah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai solusi untuk meringankan beban masyarakat.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa khawatir denda yang menumpuk. Bahkan, di sejumlah daerah, insentif tambahan seperti diskon pokok pajak hingga pembebasan biaya balik nama juga diberikan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga lebih mudah mengurus legalitas kendaraan agar tetap aman digunakan di jalan raya.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Jenis pajak yang termasuk dalam program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun tidak dikenakan denda tambahan.

Tujuan dari program ini cukup jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menertibkan data administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, sejumlah daerah juga memberikan insentif seperti diskon pajak dan penghapusan biaya progresif.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Setiap provinsi memiliki aturan dan periode berbeda. Berikut daftar lengkap provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada September hingga Desember 2025:

Jawa Barat – Hingga 30 September 2025, bebas tunggakan pajak dua tahun dan bebas BBNKB II.

Daerah Istimewa Yogyakarta – Hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.

Lampung – Hingga 31 Oktober 2025, bebas pajak tahunan pertama kendaraan masuk serta bebas denda.

Banten – Sampai 31 Oktober 2025, bebas tunggakan pokok dan sanksi PKB tahun sebelumnya.

Aceh – Hingga 31 Desember 2025, bebas pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas.

Kalimantan Utara – Sampai 30 September 2025, bebas denda administrasi, bebas SWDKLLJ, serta diskon pokok pajak.

Sumatera Barat – Hingga 30 September 2025, bebas tunggakan pokok, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan SWDKLLJ.

Nusa Tenggara Barat – Hingga 30 September 2025, diskon 25% untuk wajib pajak tertib empat tahun, hapus tunggakan sebelum 2019, bebas pajak mutasi masuk.

Nusa Tenggara Timur – Hingga 30 September 2025, bebas denda PKB, bebas SWDKLLJ, hapus pajak progresif, serta diskon 50% untuk tunggakan dan mutasi masuk.

Jambi – Berlaku sepanjang September 2025.

Bangka Belitung – Termasuk dalam program pemutihan pajak tahun ini.

Sumatera Selatan – Berlaku dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Sulawesi Tenggara – Program aktif selama September 2025.

Sulawesi Selatan – Menggelar pemutihan sepanjang September 2025.

Kalimantan Tengah – Sampai 23 September 2025, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, bebas denda dan tunggakan.

Kepulauan Riau – Hingga 15 November 2025, bebas sanksi administratif PKB dan denda SWDKLLJ.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Bagi masyarakat, program ini tentu menghadirkan berbagai keuntungan. Pertama, beban biaya berkurang karena denda dihapuskan hingga 100%. Hal ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak.

Kedua, kendaraan kembali sah secara hukum dan aman digunakan di jalan raya. Legalitas kendaraan yang jelas juga memudahkan proses jual-beli jika suatu saat diperlukan.

Ketiga, pemutihan pajak membantu masyarakat menghindari masalah hukum saat razia atau pemeriksaan polisi. Tambahan insentif berupa diskon tertentu di beberapa daerah menjadi nilai tambah yang tidak boleh dilewatkan.

Tips Mengikuti Pemutihan Pajak

Agar proses lebih mudah, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan. Pertama, cek jadwal resmi di provinsi masing-masing melalui situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau layanan informasi terkait.

Kedua, siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, serta KTP sesuai nama pemilik. Dokumen lengkap akan mempercepat proses pelayanan.

Ketiga, lakukan pembayaran lebih awal agar tidak terkena antrean panjang di akhir periode program. Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan online yang bisa dimanfaatkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat bisa lebih cepat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa hambatan berarti.

Pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah kesempatan berharga bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa khawatir beban denda. Program ini hadir di berbagai provinsi dengan aturan yang berbeda, namun tujuan utamanya tetap sama: meringankan beban rakyat dan menertibkan administrasi kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan, jangan menunggu hingga program berakhir. Segera manfaatkan kesempatan ini agar kendaraan kembali legal, bebas denda, dan terhindar dari masalah hukum.

Cek jadwal di daerah Anda, siapkan dokumen, dan urus pajak kendaraan sebelum batas waktu habis. Dengan begitu, Anda bisa berkendara lebih tenang dan aman sepanjang tahun.

Terkini

Pinjaman Bank Mandiri: Keuntungan, Syarat dan Biayanya

Rabu, 17 September 2025 | 23:29:35 WIB

Cara Menabung di BCA: Panduan Lengkap untuk Pemula

Rabu, 17 September 2025 | 23:29:35 WIB

10 Asuransi Terbaik Di Dunia 2025

Rabu, 17 September 2025 | 23:29:34 WIB