BTPN Syariah Ventura Resmi Dibubarkan, Dampak Strategi Digital Bank Tampil

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48:46 WIB
BTPN Syariah Ventura Resmi Dibubarkan, Dampak Strategi Digital Bank Tampil

JAKARTA - PT BTPN Syariah Ventura resmi mengumumkan pembubaran dan likuidasi perseroan. Keputusan ini diambil setelah disepakati dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Keputusan pembubaran dituangkan dalam akta tertanggal 1 Agustus 2025. Pengumuman resmi kepada publik dilakukan pada 14 Januari 2026.

Proses Likuidasi dan Persetujuan Pemegang Saham

Dalam RUPSLB, pemegang saham yakni PT Bank BTPN Syariah Tbk. dan Bank SMBC Indonesia menyepakati rencana likuidasi perseroan. Persetujuan ini termasuk pengajuan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, rapat juga menunjuk akuntan publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan neraca penutupan. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan proses likuidasi secara transparan.

“[Serta] menunjuk akuntan public dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa neraca penutupan dan neraca lainnya untuk kepentingan proses likuidasi,” tulis pengumuman perseroan.

Direktur Keuangan BTPN Syariah, Fachmy Ahmad, menegaskan keputusan pembubaran anak usaha ini tidak mengurangi komitmen bank. Bank tetap fokus mewujudkan ekosistem yang melayani masyarakat inklusi.

“Kami percaya bahwa penyederhanaan struktur ini, akan membuat BTPN Syariah lebih adaptif, efisien serta berkelanjutan,” katanya kepada media. Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam pengelolaan operasional.

Latar Belakang dan Sejarah BTPN Syariah Ventura

PT BTPN Syariah Ventura berdiri pada 2022 dengan modal ditempatkan Rp300 miliar. Modal dasar perseroan saat itu sebesar Rp500 miliar, mencerminkan potensi pengembangan bisnis yang cukup besar.

Manajemen sebelumnya menyebut pembentukan anak usaha sebagai strategi untuk memperkuat ekosistem digital. “Pembentukan entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BTPN Syariah dalam mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank,” jelas manajemen pada 22 Oktober 2021.

Merujuk Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.05/2022 tertanggal 20 Mei 2022, perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan modal ventura syariah. Izin ini efektif berlaku sejak 30 Mei 2022, memungkinkan perseroan beroperasi secara resmi.

Susunan pemegang saham PT BTPN Syariah Ventura terdiri atas PT Bank BTPN Syariah Tbk. sebanyak 2,97 miliar saham senilai Rp297 miliar atau 99% kepemilikan. Sedangkan PT Bank BTPN Tbk. memiliki 30 juta saham dengan nilai nominal Rp3 miliar atau 1% dari total saham yang ditempatkan.

Aktivitas Bisnis dan Pendanaan Anak Usaha

Tidak lama setelah berdiri, BTPN Syariah Ventura melakukan pendanaan ke perusahaan rintisan Dagangan senilai US$6,6 juta atau setara Rp95,4 miliar. Dagangan merupakan perusahaan e-commerce berbasis rural yang bermarkas di Yogyakarta.

Model operasional Dagangan menggunakan sistem hub-and-spoke. Perusahaan membangun pusat pengadaan kebutuhan pokok atau micro fulfillment center di kota-kota tier 3-4 dan wilayah pedesaan.

Model ini diharapkan membuat biaya logistik bagi pelaku usaha ultra mikro lebih efisien. Strategi ini juga mendukung visi BTPN Syariah dalam pengembangan digital ekosistem bagi masyarakat pedesaan.

Pendanaan yang dilakukan BTPN Syariah Ventura menunjukkan orientasi pada sektor inklusi dan digitalisasi. Keputusan pembubaran bukan berarti mundurnya komitmen bank terhadap strategi ini.

Langkah Selanjutnya dan Penyesuaian Strategi Bank

Proses likuidasi termasuk penunjukan akuntan publik untuk memeriksa neraca penutupan. Hal ini memastikan seluruh kewajiban dan aset perseroan terselesaikan sesuai regulasi OJK.

Bank menegaskan, penyederhanaan struktur ini akan membuat operasional lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus perusahaan tetap pada pelayanan nasabah dan penguatan ekosistem digital.

Dengan pembubaran ini, izin usaha perseroan akan dikembalikan ke OJK. Bank menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi adaptasi di tengah perubahan kebutuhan pasar dan regulasi.

PT BTPN Syariah Ventura tetap menjadi bagian dari sejarah pengembangan modal ventura syariah di Indonesia. Langkah ini juga menjadi pelajaran bagi pengelolaan anak usaha dan efisiensi struktur korporasi.

Keputusan pembubaran tidak mengubah fokus utama bank. Komitmen terhadap masyarakat inklusi, efisiensi operasional, dan pengembangan ekosistem digital tetap dijaga secara konsisten.

Pengumuman ini menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap anak usaha. Strategi likuidasi dipandang sebagai langkah tepat untuk menyederhanakan struktur dan memperkuat adaptasi bisnis.

Bank juga tetap memantau peluang investasi lain yang sejalan dengan visi digital dan inklusi. Pendekatan ini memastikan bank tetap relevan di tengah persaingan industri keuangan.

Langkah pembubaran anak usaha bukan sekadar administratif. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap aset, kewajiban, dan strategi jangka panjang perseroan.

Dengan demikian, BTPN Syariah akan lebih fokus pada inti bisnisnya. Bank berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi, efisiensi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkini