JAKARTA - Memasuki triwulan II tahun 2026, pemerintah mengambil langkah strategis dengan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero). Kebijakan ini berlaku untuk periode April hingga Juni 2026 dan mencakup seluruh golongan pelanggan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena kondisi ekonomi global masih penuh tekanan. Stabilitas tarif listrik dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan biaya listrik. "Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi pada 16 Maret 2026.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Terutama menjelang momentum penting seperti Idul Fitri yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga.
Dasar Perhitungan Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Penetapan tarif listrik tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui evaluasi berkala setiap tiga bulan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Beberapa faktor utama yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Semua indikator ini mempengaruhi biaya produksi listrik secara langsung.
Untuk triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Hasilnya menunjukkan nilai tukar rupiah berada di Rp16.743,46 per dolar AS dan ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel.
Selain itu, tingkat inflasi tercatat sebesar 0,22 persen dan HBA berada di angka 70 dolar AS per ton. Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah tetap memilih mempertahankan harga listrik.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tetap kondusif. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian global.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh Mulai 1 April 2026
Tarif listrik yang berlaku tidak mengalami perubahan untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran yang digunakan oleh pelanggan.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan. Sementara pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah pemakaian listrik setiap bulan.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026. Data ini mencerminkan struktur tarif yang tetap dipertahankan oleh pemerintah.
? Tarif listrik nonsubsidi per kWh
Golongan tarif: Rp 1.352
Golongan tarif: Rp 1.444,70
Golongan tarif: Rp 1.699,53
Golongan tarif: Rp 1.444,70
Golongan tarif: Rp 1.699,53
? Tarif listrik subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan ini. "Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha," tutur Darmawan.
Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran bulanan. Dunia usaha juga mendapat kepastian biaya operasional sehingga dapat merencanakan aktivitas bisnis dengan lebih baik.
Cara Menghitung Token Listrik Prabayar dengan Mudah
Bagi pengguna listrik prabayar, memahami cara menghitung jumlah kWh sangat penting. Perhitungan ini membantu mengetahui berapa lama listrik dapat digunakan dari nominal tertentu.
Rumus yang digunakan cukup sederhana, yaitu (Harga token – PPJ) dibagi tarif dasar listrik. Pajak Penerangan Jalan atau PPJ biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen tergantung daerah.
Berikut contoh simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA di Jakarta. Tarif dasar listrik yang digunakan adalah Rp 1.444,70 per kWh.
? Pembelian token Rp 20.000
Nominal token: Rp 20.000
PPJ 3%: Rp 600
Sisa saldo: Rp 19.400
Jumlah kWh: 13,43 kWh
? Pembelian token Rp 50.000
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3%: Rp 1.500
Sisa saldo: Rp 48.500
Jumlah kWh: 33,57 kWh
? Pembelian token Rp 100.000
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3%: Rp 3.000
Sisa saldo: Rp 97.000
Jumlah kWh: 67,14 kWh
Dengan memahami perhitungan ini, pengguna dapat mengontrol konsumsi listrik dengan lebih efisien. Hal ini juga membantu menghindari kehabisan listrik secara tiba-tiba.
Cara Cek Tarif dan Tagihan Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selain menghitung secara manual, pelanggan juga dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan pengguna memantau konsumsi listrik.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek estimasi tagihan listrik melalui aplikasi. Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan langsung dari ponsel.
? Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Catat Meter”
? Pilih menu swacam dan foto angka stand meter pada kWh meter
? Pilih ID pelanggan dan masukkan angka stand meter dengan benar
? Kirim data untuk melihat estimasi tagihan listrik
Fitur ini biasanya aktif pada tanggal 24 hingga 27 setiap bulan. Dengan adanya layanan ini, pelanggan dapat memperkirakan biaya listrik sebelum tagihan resmi keluar.
Kemudahan ini menjadi bagian dari transformasi digital yang dilakukan PLN. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan kenyamanan layanan bagi pelanggan.
Secara keseluruhan, kebijakan tarif listrik yang tetap ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Stabilitas harga menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga.
Pemerintah menunjukkan komitmen dalam menjaga keterjangkauan energi di tengah tekanan global. Dengan strategi yang tepat, kebutuhan listrik tetap bisa diakses dengan harga yang stabil dan terjangkau.