Rabu, 27 November 2024

Memahami Kredit Bermasalah Menurut OJK dan Cara Mencegahnya

Memahami Kredit Bermasalah Menurut OJK dan Cara Mencegahnya
Cara Cek skor kredit BI Checking alias SLIK OJK

jakarta-Kredit merupakan salah satu alat penting dalam dunia keuangan yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk memperoleh dana pinjaman guna memenuhi kebutuhan atau mengembangkan bisnis. Namun, kredit bermasalah menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.

Kredit macet atau kredit bermasalah menurut OJK adalah situasi di mana peminjam gagal membayar angsuran kredit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman. Biasanya, kredit dianggap macet jika keterlambatan pembayaran telah mencapai periode tertentu, seperti 90 hari atau lebih. Kredit macet dapat terjadi pada berbagai jenis pinjaman, termasuk kredit konsumen, kredit usaha, dan kredit perumahan.

Tentunya, kredit bermasalah menurut OJK ini memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap peminjam maupun pemberi pinjaman karena dana yang dipinjam tidak dapat dikembalikan secara penuh atau tepat waktu. Di sisi lain, kredit macet dapat mengganggu likuiditas perusahaan keuangan atau bank, mengurangi kemampuan mereka untuk memberikan pinjaman baru atau menjalankan operasi bisnis secara optimal.

Baca Juga

Apakah Call Center BNI Bebas Pulsa? Ini Penjelasannya!

Selain itu, dampak lain yang akan dirasakan adalah kredit macet menyebabkan penurunan kualitas aset di dalam portofolio kredit bank atau lembaga keuangan, yang berdampak negatif pada reputasi dan kredibilitas mereka di pasar. Apabila jumlah kredit macet meningkat secara signifikan, hal ini dapat menyebabkan gangguan pada sektor keuangan secara keseluruhan dan bahkan berdampak negatif pada perekonomian secara menyeluruh.

Cara Mencegah Kredit Macet

Untuk itu, kita harus bisa mencegahnya agar tidak terjadi kredit bermasalah menurut OJK ini. Ada banyak cara untuk mencegah kredit bermasalah menurut OJK, di antaranya adalah peminjam yang ingin mengajukan pembiayaan harus mengevaluasi diri dan kebutuhannya terlebih dahulu.

Jangan sampai, mengajukan pinjaman yang tidak bisa dibayarkan cicilannya mendatang. Selain itu, pihak pemberi pinjaman harus melakukan evaluasi kredit yang cermat terhadap calon peminjam, termasuk melihat catatan kredit, kapasitas pembayaran, dan risiko yang terkait.

Jika perlu, lakukan analisis risiko secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi risiko kredit dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Sempatkan waktu untuk memberikan edukasi kepada para peminjam, agar mereka semakin paham.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatasi masalah kredit macet. Beberapa langkah yang diambil oleh OJK adalah pihak OJK melakukan pengawasan yang ketat terhadap bank dan lembaga keuangan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

Pihak OJK juga mengeluarkan regulasi dan pedoman yang ketat terkait pengelolaan kredit dan manajemen risiko oleh bank dan lembaga keuangan. Tak hanya itu, mereka memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, sehingga calon peminjam lebih paham mengenai risiko dan tanggung jawab dalam mengajukan pinjaman.

Menurut website resminya, histori kredit diukur melalui 5 skala, yang kerap dikenal dengan kolektibilitas alias Kol, berikut penjelasannya. Yang pertama adalah kredit lancar alias kol 1, yaitu kredit yang memuaskan, ketika debitur bisa menyelesaikan semua kewajiban finansialnya, seperti angsuran, bunga, pokok utang, semuanya terselesaikan tanpa ada kendala.

Kemudian ada yang namanya kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau kol 2, yaitu ketika debitur mengalami tunggakan pembayaran selama 1 hingga 2 bulan pembayaran atau kerap disebut sebagai terlambat bayar. Lalu, yang ketiga ada kredit tidak lancar alias kol 3, untuk yang ini, debitur mengalami tunggakan pembayaran dalam kurun waktu 3 hingga 4 bulan, di sisi lain, pendekatan yang dilakukan kreditur ke debitur pun tidak menghasilkan apa-apa.

Kemudian ada kredit diragukan atau kol 4, yaitu kredit tidak lancar yang sudah dalam masa jatuh tempo, namun belum juga diselesaikan oleh debitur, dalam waktu lebih dari 5 hingga 6 bulan. Yang terakhir, ada kredit macet atau kol 5, kredit tidak lancar yang mengalami tunggakan lebih dari 6 bulan, yang telah diupayakan untuk membayar, namun tetap tidak membayar apa-apa.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

PLN Icon Plus Raih Pengakuan Prestisius di Media Relations Awards

PLN Icon Plus Raih Pengakuan Prestisius di Media Relations Awards

PLN Icon Plus Berjaya dalam Ajang Media Relations Awards 2024

PLN Icon Plus Berjaya dalam Ajang Media Relations Awards 2024