Senin, 30 Maret 2026

Pencabutan IUP Pertambangan: Tumpang Tindih Kewenangan dan Langkah-Langkah Pemerintah

Pencabutan IUP Pertambangan: Tumpang Tindih Kewenangan dan Langkah-Langkah Pemerintah

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan penjelasan mengenai tumpang tindih kewenangan terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) antara dirinya dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bahlil adalah bagian dari tugasnya sebagai koordinator satuan tugas (satgas) untuk mempercepat investasi.

Arifin menjelaskan bahwa percepatan ini mencakup evaluasi terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan serta status pengusaha yang terkait. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa sejumlah perusahaan pada tahun 2017 tidak memenuhi rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) mereka, bahkan ada yang telah pailit.

Pencabutan izin ini dilakukan atas nama satgas, tetapi wewenang tetap berada di Kementerian ESDM di luar dari tugas satgas tersebut. Ini merupakan hasil arahan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022 untuk membersihkan IUP perusahaan yang dianggap tidak produktif. Pada waktu itu, terdapat 5.490 IUP yang terdaftar, di mana sebagian besar tidak memiliki kegiatan.

Baca Juga

Strategi BRI Mendorong Kepemilikan Rumah Terjangkau untuk Masyarakat Indonesia Hingga 2026

Plt Dirjen Minerba ESDM, Bambang Suswanto, menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden. Data menunjukkan bahwa sejumlah IUP tidak memiliki kegiatan sama sekali, dan ada 278 IUP yang akan dicabut izinnya.

Untuk mengatur kembali IUP yang tidak produktif, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, di mana Bahlil diangkat sebagai ketua satgas.

Bambang menegaskan bahwa Bahlil tidak dapat mencabut IUP tanpa izin dari Kementerian ESDM, karena data dan kriteria pencabutan berada di kementeriannya. Kriteria pencabutan IUP meliputi ketidakaktifan dalam menyampaikan RKAB dan status pailit dari perusahaan tersebut. Pencabutan dilakukan selama periode Januari 2022 hingga November 2022 sesuai dengan arahan yang diberikan.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi UMKM Memanfaatkan KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta Hingga 100 Juta Agar Bisnis Tetap Lancar

Strategi UMKM Memanfaatkan KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta Hingga 100 Juta Agar Bisnis Tetap Lancar

BSI Catatkan Laba dan Pembiayaan Tumbuh Pesat Hingga Februari 2026, Dukungan UMKM dan Program Pemerintah Terus Meluas

BSI Catatkan Laba dan Pembiayaan Tumbuh Pesat Hingga Februari 2026, Dukungan UMKM dan Program Pemerintah Terus Meluas

Strategi BCA Dorong UMKM Naik Kelas dengan Program KUR 2026 Bunga Rendah

Strategi BCA Dorong UMKM Naik Kelas dengan Program KUR 2026 Bunga Rendah

Pertumbuhan Bank Jago 2025 dan Prospek 2026 Menunjukkan Momentum Keuangan yang Kuat

Pertumbuhan Bank Jago 2025 dan Prospek 2026 Menunjukkan Momentum Keuangan yang Kuat

Update Harga Emas 27 Maret 2026: Batangan Galeri24 dan UBS Stabil di Rp2,8 Jutaan

Update Harga Emas 27 Maret 2026: Batangan Galeri24 dan UBS Stabil di Rp2,8 Jutaan