Senin, 30 Maret 2026

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

JAKARTA-Lebaran menjadi momen yang tak lengkap tanpa kunjungan pulang ke kampung halaman. Bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik tanpa meninggalkan rumah tanpa pengawasan, opsi untuk mengamankan hunian dengan asuransi menjadi solusi yang menarik.

Menurut Iim Qoimmuddin, Chief Sharia Business Officer Mega Insurance, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan selama perjalanan mudik, Mega Insurance telah merilis produk Asuransi PA (Personal Accident) Mudik. Berbeda dari asuransi konvensional, produk ini tidak hanya melindungi dari kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kebakaran dan pencurian rumah yang ditinggalkan selama mudik Lebaran.

Asuransi ini menawarkan kontribusi sebesar Rp 10.000 per orang dengan peserta asuransi berusia 1-60 tahun. Menurut Iim, polis asuransi ini memberikan perlindungan selama 30 hari dengan santunan untuk kecelakaan dan cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya pengobatan dan duka cita sebesar Rp 1 juta, serta perlindungan terhadap rumah dari kebakaran sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga

Strategi BRI Mendorong Kepemilikan Rumah Terjangkau untuk Masyarakat Indonesia Hingga 2026

Selain itu, Mega Insurance juga menyediakan Mega Kendaraan Syariah untuk melindungi kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan berbagai pilihan polis, termasuk komprehensif dan total loss only (TLO).

Menurut Indrajaha Wardhana, Chief Technical Officer Mega Insurance, asuransi merupakan bentuk perlindungan finansial yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan. Untuk itu, Mega Insurance menyediakan beberapa produk asuransi mikro dengan harapan memberikan perlindungan maksimal dengan kontribusi yang lebih terjangkau, seperti Asuransi Mikro Motoguard, Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Asuransi Mikro Tifus Syariah.

Tidak hanya itu, Mega Insurance juga berencana untuk menyediakan perlindungan bagi hewan peliharaan dengan merilis Asuransi Hewan Peliharaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, kehilangan, dan cedera yang diakibatkan oleh hewan peliharaan terhadap pihak ketiga, khususnya untuk kucing dan anjing.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi UMKM Memanfaatkan KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta Hingga 100 Juta Agar Bisnis Tetap Lancar

Strategi UMKM Memanfaatkan KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta Hingga 100 Juta Agar Bisnis Tetap Lancar

BSI Catatkan Laba dan Pembiayaan Tumbuh Pesat Hingga Februari 2026, Dukungan UMKM dan Program Pemerintah Terus Meluas

BSI Catatkan Laba dan Pembiayaan Tumbuh Pesat Hingga Februari 2026, Dukungan UMKM dan Program Pemerintah Terus Meluas

Strategi BCA Dorong UMKM Naik Kelas dengan Program KUR 2026 Bunga Rendah

Strategi BCA Dorong UMKM Naik Kelas dengan Program KUR 2026 Bunga Rendah

Pertumbuhan Bank Jago 2025 dan Prospek 2026 Menunjukkan Momentum Keuangan yang Kuat

Pertumbuhan Bank Jago 2025 dan Prospek 2026 Menunjukkan Momentum Keuangan yang Kuat

Update Harga Emas 27 Maret 2026: Batangan Galeri24 dan UBS Stabil di Rp2,8 Jutaan

Update Harga Emas 27 Maret 2026: Batangan Galeri24 dan UBS Stabil di Rp2,8 Jutaan