Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- Sabtu, 25 Januari 2025
Jakarta - Mengganti nomor handphone sering dianggap cara yang efektif untuk menghindari pelacakan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol), yang sekarang dikenal sebagai pinjaman daring (pindar). Dengan mengganti nomor, petugas penagih utang atau debt collector mungkin kesulitan untuk menghubungi debitur yang memiliki utang. Namun, apakah utang pinjol akan terhapus begitu saja dengan cara ini?
Menurut catatan detikcom, dari sudut pandang hukum perdata, pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam hukum perdata. Pinjaman tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak wajib untuk dibayar, dan debitur bisa menghindari penagihan dengan mengganti nomor handphone.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk pinjaman daring yang terdaftar dan sah di OJK. Pinjaman tersebut sudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga utang tersebut sah menurut hukum.
Baca JugaCara Cek Angsuran Adira Finance dengan Nomor Kontrak, Praktis & Cepat!
Setiap pinjaman yang disalurkan oleh lembaga yang terdaftar di OJK mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk suku bunga dan prosedur penagihan. Dalam situs resmi AFPI dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman dari fintech atau P2P lending, nasabah harus melengkapi berbagai dokumen seperti KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking. Tujuan dari persyaratan ini adalah agar fintech dapat mengecek data dan skor kredit peminjam.
Jika terjadi gagal bayar, data pribadi debitur akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini berarti mengganti nomor HP tidak akan menghapus utang yang tercatat berdasarkan identitas diri seperti KTP atau KK, bukan hanya nomor telepon.
Selain itu, jika utang tidak dibayar tepat waktu, jumlah utang bisa bertambah. Setiap pinjaman dikenakan bunga yang menambah jumlah pokok utang, dan keterlambatan pembayaran juga akan dikenakan denda tambahan. Beban utang akan terus meningkat, dan karena data pribadi sudah tercatat di SLIK OJK, debitur tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal sampai utangnya dilunasi.
Sebagai contoh, jika seseorang meminjam 4 juta rupiah, namun terlambat membayar, maka jumlah yang harus dibayar bisa mencapai 8 juta rupiah, sesuai dengan aturan OJK yang membatasi bunga maksimal 100%.
Dalam kasus terburuk, pinjol legal atau pindar dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap debitur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulannya, meskipun mengganti nomor handphone dapat membantu debitur menghindari panggilan dari debt collector, hal tersebut tidak membuat utang menjadi terhapus atau lunas. Utang tetap wajib dibayar.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi Adira Finance Meningkatkan Pembiayaan dan Optimisme Ekonomi Indonesia 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Indonesia Siap Ambil Peran Strategis dan Alokasikan Anggaran untuk Perdamaian Gaza
- Rabu, 04 Februari 2026
Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 Tiga Kementerian Strategis Ditekankan BPK
- Rabu, 04 Februari 2026
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026













