Indonesia Cabut Moratorium Penempatan PMI di Timur Tengah
- Jumat, 08 September 2023
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Aturan pertama yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan mencabut aturan tersebut. Langkah ini akan mengikuti amanat Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca JugaTeknologi Megawatt Generasi Kedua BYD Siap Pangkas Waktu Pengisian Daya Mobil Listrik
Menurut UU tersebut, penempatan PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing di negara tujuan penempatan, perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta adanya sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Selain itu, Ida juga menyebut perlunya terciptanya kesepakatan untuk mengintegrasikan sistem antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan di Timur Tengah.
Selain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015, aturan kedua yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Sedangkan aturan ketiga yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pemerintah saat ini sedang menyusun draf perbaikan atau perubahan atas ketiga aturan tersebut dan juga melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan mengadakan rapat koordinasi teknis.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah hingga pemerintah desa terkait penempatan PMI.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PLN DIY Lakukan Pemeliharaan Jaringan Distribusi Listrik Rabu 4 Februari 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
7 Rekomendasi Cushion Brand Lokal untuk Kulit Kering yang Bikin Makeup Tahan Lama
- Rabu, 04 Februari 2026
Kenali 8 Gejala Awal Diabetes yang Sering Terabaikan tapi Perlu Diwaspadai
- Rabu, 04 Februari 2026
Harga Oppo Reno 15 Series Mulai Rp5,5 Juta, Siap Pre-Order Februari 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Review Samsung Galaxy S21 Ultra: Performa Kencang, Layar AMOLED, Baterai Tahan Lama
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Perbandingan Harga BBM Pertamina Hingga Shell Per Februari 2026 Kompak Turun
- Rabu, 04 Februari 2026
Laporan Terbaru PIHPS Harga Cabai Rawit Merah Kini Menyentuh Rp65.600 Per Kilogram
- Rabu, 04 Februari 2026
Coretax Hadir Mudahkan Pelaku UMKM Indonesia Melaporkan Kewajiban Pajak Secara Digital
- Rabu, 04 Februari 2026
Kemenekraf Perkuat Hilirisasi Produk UMKM Muda Guna Memenangkan Persaingan Pasar Global
- Rabu, 04 Februari 2026









.jpg)



