Selasa, 31 Maret 2026

Indonesia Cabut Moratorium Penempatan PMI di Timur Tengah

Indonesia Cabut Moratorium Penempatan PMI di Timur Tengah

JAKARTA  –  Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Aturan pertama yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan mencabut aturan tersebut. Langkah ini akan mengikuti amanat Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah Percepat Proyek Blok Masela Senilai US$20,9 Miliar Untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional 2026

Menurut UU tersebut, penempatan PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing di negara tujuan penempatan, perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta adanya sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Selain itu, Ida juga menyebut perlunya terciptanya kesepakatan untuk mengintegrasikan sistem antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan di Timur Tengah.

Selain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015, aturan kedua yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sedangkan aturan ketiga yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pemerintah saat ini sedang menyusun draf perbaikan atau perubahan atas ketiga aturan tersebut dan juga melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan mengadakan rapat koordinasi teknis.

Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah hingga pemerintah desa terkait penempatan PMI.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil Mulai 1 April 2026 Demi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil Mulai 1 April 2026 Demi Daya Beli Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Indonesia dan Jepang Tandatangani Pinjaman Besar Untuk Percepatan Proyek Panas Bumi Hululais Hingga 2030

Indonesia dan Jepang Tandatangani Pinjaman Besar Untuk Percepatan Proyek Panas Bumi Hululais Hingga 2030

Pemerintah Mempercepat Persetujuan RKAB Batu Bara untuk Menjaga Pasokan dan Harga Komoditas Global

Pemerintah Mempercepat Persetujuan RKAB Batu Bara untuk Menjaga Pasokan dan Harga Komoditas Global

5 Rumah Murah di Parung Panjang Mulai Rp150 Jutaan Cocok Untuk Pekerja Jakarta

5 Rumah Murah di Parung Panjang Mulai Rp150 Jutaan Cocok Untuk Pekerja Jakarta