ASDP Bakauheni Atur Jadwal Penyeberangan Truk di Masa Nataru untuk Kelancaran Arus Lalu Lintas
- Selasa, 17 Desember 2024
LAMPUNG SELATAN - Dalam upaya memastikan kelancaran arus penyeberangan selama musim liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, menerapkan kebijakan khusus terkait penyeberangan truk dengan muatan tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala penyeberangan serta mengurangi kepadatan lalu lintas di Pelabuhan Bakauheni.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni, Syamsudin, mengungkapkan bahwa kendaraan truk dengan tonase besar akan dilarang menyeberang mulai Jumat, 20 Desember 2024. "Kendaraan dengan tonase besar akan kita larang menyeberang demi kelancaran dan keamanan angkutan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya, Selasa, 17 Desember 2024. Truk yang dilarang termasuk yang masuk dalam kategori kendaraan golongan VII hingga IX.
Pelayaran yang diperbolehkan di Pelabuhan Bakauheni mencakup kendaraan golongan I hingga VI B. Syamsudin menjelaskan secara rinci, "Kendaraan golongan satu seperti sepeda dan sejenisnya, serta kendaraan golongan dua seperti sepeda motor di bawah 500 cc, termasuk dalam kategori yang boleh menyeberang." Pengaturan ini mencakup kendaraan yang lebih besar, seperti minibus, mobil bus, serta truk berukuran sedang hingga 10 meter.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, pihak ASDP Bakauheni menjalin kerja sama erat dengan kepolisian setempat. "Terkait alur rekayasa lalu lintasnya akan dibantu Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung. Mereka yang mengarahkan kendaraan mana yang bisa masuk pelabuhan Bakauheni dan yang mana tidak," tambah Syamsudin.
Sebagai solusi bagi truk bermuatan besar yang dilarang menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, ASDP juga bekerja sama dengan Pelabuhan BBJ. "Kendaraan dengan tonase besar akan diarahkan ke Pelabuhan BBJ," ucapnya. Truk-truk dengan panjang melebihi 10 meter serta truk kategori berat lainnya akan dialihkan ke pelabuhan alternatif ini, sehingga tidak mengganggu arus penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas. "Kami akan memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan yang bisa masuk ke Pelabuhan Bakauheni," jelasnya. Beberapa kategori kendaraan truk, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta truk yang mengangkut hasil tambang, akan terkena pembatasan.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk angkutan tertentu. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak/gas, hewan, hantaran uang, pupuk, serta kebutuhan pokok, tetap diizinkan untuk melintas dengan syarat khusus. "Angkutan barang yang diperbolehkan atau mendapat pengecualian tersebut harus dilengkapi persyaratan, di antaranya surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut serta tujuan pengiriman," tambah Yusriandi.
Pengaturan penyeberangan yang lebih rinci juga telah disusun, di mana operasional pembatasan mulai berlaku Jumat, 20 Desember 2024, dari pukul 05.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Jadwal ini akan terus berlanjut hingga 1 Januari 2025, mengikuti hari-hari puncak arus lalu lintas saat liburan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat terwujud penyeberangan yang lebih lancar dan aman bagi semua pihak, baik pengguna jasa pelabuhan maupun operator penyeberangan, selama periode liburan panjang yang padat ini. Pelabuhan Bakauheni juga didukung oleh pemanfaatan Pelabuhan Wijaya Karya (WIKA) Beton Tbk, yang siap digunakan sebagai pelabuhan kontigensi untuk mengurai antrean jika terjadi lonjakan kendaraan.
PT ASDP Indonesia Ferry dan seluruh pihak terkait terus mengimbau masyarakat dan para pelaku transportasi untuk mematuhi aturan yang ada. Pengaturan ini tidak hanya untuk kenyamanan bersama tetapi juga untuk memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan dan penumpang penyeberangan selama musim liburan ini.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan I Februari 2026 Tidak Naik Demi UMKM dan Rumah Tangga
- Kamis, 05 Februari 2026
PGN Tingkatkan Penyaluran Gas Bumi di Jawa Timur Demi Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Industri
- Kamis, 05 Februari 2026
Harga Batu Bara Dunia Melonjak Tajam Dipicu Permintaan China dan Kebijakan Ekspor Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
Pertamina Lakukan Integrasi Bisnis Hilir untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan dan Petir Menghantui Sejumlah Wilayah Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026
Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Masuk, Warga Diminta Cek Sekarang
- Kamis, 05 Februari 2026
Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2025 Hingga 28 Februari 2026, Siswa Wajib Cek Sekarang
- Kamis, 05 Februari 2026
Cara Lengkap Persiapkan Dokumen KIP Kuliah 2026 Agar Cepat Lolos SNBP
- Kamis, 05 Februari 2026
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Capai 435 Ribu, H-3 dan H-2 Paling Favorit
- Kamis, 05 Februari 2026












