Sabtu, 06 September 2025

BUMN dan Pemda Berpeluang Dapat Pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih: Inovasi untuk Stabilitas Fiskal

BUMN dan Pemda Berpeluang Dapat Pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih: Inovasi untuk Stabilitas Fiskal
BUMN dan Pemda Berpeluang Dapat Pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih: Inovasi untuk Stabilitas Fiskal

JAKARTA — Pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan fiskal yang lebih efisien dan berkesinambungan. Inovasi terbaru datang dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024, memungkinkan BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Hukum Lainnya (BHL) mendapatkan akses pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Kebijakan Strategis untuk Stabilitas Fiskal

Inisiatif ini dianggap sebagai langkah strategis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara yang tidak terpakai. Menurut PMK tersebut, “Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.”

Dengan dasar kebijakan tersebut, dana SAL yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia juga dapat disalurkan melalui pinjaman kepada entitas lain yang telah ditentukan. Hal ini akan memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional secara lebih efisien.

Sasaran Pinjaman dan Jaminan

Pasal 5 dari PMK menjelaskan, pihak-pihak yang dapat memperoleh manfaat dari pinjaman SAL ini adalah BUMN, BUMD, Pemda, dan BHL yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Pemerintah menetapkan bahwa pinjaman tersebut hanya dapat diberikan ketika peminjam mampu menyediakan jaminan yang cukup.

Jaminan yang dapat diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PMK termasuk deposito dan Surat Berharga Negara (SBN). Untuk deposito, nilai jaminan harus minimal 102 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga atau imbal hasil. Sedangkan untuk SBN, jaminan harus bernilai minimal 120 persen dari nilai yang sama.

Fleksibilitas Jangka Waktu Pinjaman

Selain itu, jangka waktu untuk pelunasan pinjaman juga telah diatur dalam PMK ini. Jangka waktu maksimum yang diperbolehkan adalah 90 hari kalender dan tidak boleh melebihi tanggal akhir Pinjaman Dana SAL. Jadi, entitas penerima pinjaman harus mampu merencanakan dan melaksanakan kewajiban finansial mereka dalam periode waktu yang cukup terdefinisi.

Baca Juga

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Inovasi kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan beberapa pemerintah daerah. Seorang pejabat senior di salah satu BUMN yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa, “Kebijakan ini adalah angin segar bagi kami. Dengan akses pada dana ini, kami dapat melaksanakan proyek-proyek yang telah lama tertunda karena keterbatasan anggaran."

Sementara itu, kepala bagian keuangan salah satu pemerintah daerah menambahkan, "Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memungkinkan akses kepada dana ini, tentu dengan dasar kepercayaan dan tanggung jawab bersama."

Tantangan dan Peluang

Meski mendapatkan tanggapan positif, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Salah satu tantangan utama adalah memastikan kesiapan teknis dan administrasi dari entitas penerima pinjaman agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, peluang yang dihadirkan oleh kebijakan ini sangat besar, terutama dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur dan implementasi program-program prioritas lainnya yang dicanangkan pemerintah.

Dengan penerapan PMK terbaru ini, diharapkan bahwa optimalisasi SAL melalui skema pinjaman akan meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara. Kebijakan ini diharapkan lebih dari sekadar memberikan dukungan finansial, tetapi juga memicu sinergi antara pemerintah dan berbagai entitas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik dan mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Sebagaimana dikatakan Sri Mulyani, “Optimalisasi dana ini bukan hanya untuk pemanfaatan fiskal yang lebih baik, tetapi juga dorongan untuk mencapai sinergi dan inovasi dalam pelaksanaan kebijakan nasional.”

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Tempat Bika Ambon Bandung Lezat dan Favorit

10 Tempat Bika Ambon Bandung Lezat dan Favorit

Financial Advisor Adalah: Pengertian dan Tugasnya

Financial Advisor Adalah: Pengertian dan Tugasnya

DANA, E Wallet Terpercaya dengan Keamanan Berlapis Tinggi

DANA, E Wallet Terpercaya dengan Keamanan Berlapis Tinggi

Wings Air Perkuat Konektivitas Lewat Slogan Baru di Nusantara

Wings Air Perkuat Konektivitas Lewat Slogan Baru di Nusantara

Menikmati Kekayaan Kuliner Prancis dalam Setiap Sajian Autentik

Menikmati Kekayaan Kuliner Prancis dalam Setiap Sajian Autentik