Minggu, 07 September 2025

Pembatasan Operasional Tempat Hiburan di Batam selama Ramadan dan Idulfitri untuk Menjaga Ketertiban

Pembatasan Operasional Tempat Hiburan di Batam selama Ramadan dan Idulfitri untuk Menjaga Ketertiban
Pembatasan Operasional Tempat Hiburan di Batam selama Ramadan dan Idulfitri untuk Menjaga Ketertiban

JAKARTA — Pemerintah Kota Batam telah menetapkan regulasi terbaru terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan telah disepakati dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa pembatasan operasional ini mencakup berbagai jenis tempat hiburan di kota Batam. Adapun tempat yang termasuk dalam regulasi ini antara lain gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, serta fasilitas hiburan yang ada di hotel.

"Kami sudah mendistribusikan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha di sektor ini. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ungkap Ardiwinata dalam keterangannya.

Skema Pembatasan Operasional

Regulasi ini menetapkan tiga periode pembatasan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha hiburan, yaitu:

1. Menjelang dan Awal Ramadan: Tempat hiburan diwajibkan tutup selama tiga hari, mulai dari H-1 Ramadan, Hari H Ramadan, hingga H+1 Ramadan.

2. Pertengahan Ramadan: Tepat pada hari ke-16 dan ke-17 Ramadan, tempat hiburan diminta untuk kembali menutup operasionalnya.

3. Menjelang dan Setelah Idulfitri: Pembatasan kembali diterapkan selama tiga hari, yakni H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri, dan H+1 Idulfitri.

Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi tetapi dengan jam buka yang terbatas, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional.

Aturan bagi Restoran dan Rumah Makan

Selain tempat hiburan, kebijakan ini juga mengatur operasional restoran dan rumah makan. Selama bulan Ramadan, restoran dan rumah makan diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar saat jam operasional siang hari. Tindakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pengawasan Ketat dari Tim Terpadu

Guna memastikan keberlangsungan dan kepatuhan terhadap regulasi ini, Disbudpar Batam membentuk Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar. Tim ini akan melakukan pengawasan ketat dan turun langsung ke lapangan.

"Kami memastikan setiap tempat hiburan dan usaha kepariwisataan mematuhi aturan ini. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan," kata Ardiwinata.

Bentuk sanksi yang diberlakukan mencakup teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha apabila pelanggaran terus berlanjut. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Kerja Sama untuk Kenyamanan Bersama

Ardiwinata berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini dengan baik. “Kami mengimbau pemilik tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif dan harmonis selama Ramadan dan Idulfitri di Kota Batam. Penghormatan terhadap perayaan agama dan tradisi masyarakat setempat menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengaturan operasional bisnis selama periode ini.

Dengan diterapkannya regulasi ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat yang majemuk. Keberhasilan kebijakan ini tentu membutuhkan peran aktif dari semua pihak terkait untuk saling mendukung dan mengedepankan kesejahteraan bersama.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

27 Tempat Wisata Hits dan Terjangkau di Malang

27 Tempat Wisata Hits dan Terjangkau di Malang

7 Destinasi Wajib Dikunjungi Saat Liburan Semarang

7 Destinasi Wajib Dikunjungi Saat Liburan Semarang

Panduan Menu Es Teler 77 Lengkap Tahun 2025

Panduan Menu Es Teler 77 Lengkap Tahun 2025

Peregangan Sebelum Olahraga Tingkatkan Kekuatan dan Fleksibilitas Tubuh

Peregangan Sebelum Olahraga Tingkatkan Kekuatan dan Fleksibilitas Tubuh