Jumat, 24 Oktober 2025

Grace Period adalah: Cara Kerja hingga Contohnya dalam Polis

Grace Period adalah: Cara Kerja hingga Contohnya dalam Polis
grace period adalah

Grace period adalah istilah yang sangat relevan dalam konteks masa tenggang kartu kredit atau pinjaman bank. 

Namun, istilah ini tidak hanya terbatas pada dunia perbankan, karena sering juga digunakan dalam industri asuransi.

Di dunia asuransi, grace period adalah masa tenggang atau jangka waktu aktif polis asuransi yang masih berlaku meskipun premi belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo.

Baca Juga

Prediksi IHSG 24 Oktober 2025: Saham Unggulan Siap Bergerak Naik

Hal ini memberi waktu tambahan bagi pemegang polis untuk melakukan pembayaran tanpa kehilangan manfaat atau perlindungan dari asuransi. Untuk lebih memahami konsep ini, berikut adalah penjelasan lebih lanjut.

Grace Period adalah

Grace period adalah masa tenggang yang berlaku untuk berbagai hal, seperti pinjaman, kartu kredit, maupun polis asuransi. 

Dalam konteks asuransi, istilah ini merujuk pada periode waktu yang menentukan berapa lama polis asuransi tetap aktif meskipun premi belum dibayar.

Dengan kata lain, jika kamu terlambat membayar premi, polis asuransimu tidak akan langsung dibatalkan. Sebagai gantinya, kamu akan diberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembayaran tanpa kehilangan perlindungan dari polis.

Selama masa tenggang ini, pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan denda, dan polis tetap aktif. 

Lamanya masa tenggang ini bervariasi antar perusahaan asuransi, namun umumnya berkisar antara 14 hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo polis.

Cara Kerja Grace Period dalam Polis Asuransi

Selama masa tenggang, nasabah masih bisa membayar premi tanpa dikenakan denda, dan polis tetap berlaku atau aktif (inforce). Durasi grace period ini bervariasi antar perusahaan asuransi, mulai dari 15 hari, 30 hari, hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Selama periode ini, sangat disarankan bagi nasabah untuk segera melakukan pembayaran premi agar tetap mendapatkan manfaat perlindungan dari polis asuransi. Lalu, mengapa perusahaan asuransi memberikan masa tenggang? 

Fitur ini diberikan untuk mengantisipasi beberapa hal, seperti:

  • Nasabah lupa membayar premi tepat waktu
  • Pembayaran tertunda karena masalah bank
  • Nasabah belum mampu membayar premi pada waktu jatuh tempo

Namun, jika masa tenggang berakhir dan risiko terjadi, klaim asuransi tidak akan diterima. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi jika premi asuransi tidak dibayar setelah masa grace period berakhir:

  • Biaya risiko harus ditanggung sendiri
  • Perusahaan asuransi lain mungkin enggan menanggung
  • Premi bisa naik jika mengajukan polis baru

Meskipun nasabah tidak akan dikenakan denda selama masa tenggang, beberapa perusahaan asuransi mungkin menawarkan masa tenggang tambahan dengan biaya keterlambatan. 

Jika merasa kesulitan membayar premi sesuai waktu yang ditentukan, segera hubungi perusahaan asuransi. Mereka biasanya akan mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi.

Contoh Grace Period dalam Polis Asuransi di Indonesia

Dalam industri asuransi, berikut adalah beberapa contoh masa tenggang yang diterapkan oleh berbagai perusahaan asuransi di Indonesia.

Jenis AsuransiPolis AsuransiGrace Period
KesehatanALLIANZ – SmartHealth Maxi Violet30 hari
KesehatanAXA – SmartCare Executive14 hari
KesehatanSinarmas – Simas Sehat Gold45 hari
KesehatanFWD Life Syariah – Asuransi Bebas Handal30 hari
JiwaBCA LIFE Protection Guard90 hari
JiwaChubb Life – Asuransi Extra Cash Back Protection90 hari
HCPBRI Life – Simply HealthCare14 hari
KendaraanMAG – Simas Mobil Comprehensive14 hari
KendaraanMAGI – Mobil Basic Comprehensive14 hari
KecelakaanSinarmas – Kecelakaan Diri60 hari

Manfaat Grace Period

Masa tenggang memberikan berbagai keuntungan, baik dalam hal pinjaman maupun asuransi. Dalam pinjaman, periode ini memberikan kelonggaran bagi nasabah untuk membayar cicilan dengan lebih mudah.

Secara umum, memanfaatkan masa tenggang memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Terhindar dari blacklist meskipun pembayaran cicilan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
  • Cicilan tetap bisa dibayar tanpa dikenakan bunga tambahan meskipun sudah melewati tanggal jatuh tempo
  • Memberikan kesempatan untuk membayar tagihan dalam rentang waktu yang lebih panjang
  • Memungkinkan tetap menjadi nasabah asuransi meskipun terlambat membayar premi setelah jatuh tempo

Aturan Penerapan Grace Period

Masa tenggang umumnya diterapkan dalam sistem kredit. Berikut adalah penjelasan mengenai penerapan masa tenggang pada kartu kredit dan polis asuransi:

1. Pada Kartu Kredit

Masa tenggang dimulai setelah tanggal penutupan transaksi setiap bulannya. Pengguna kartu kredit akan menerima laporan yang mencantumkan jumlah yang harus dibayar beserta batas waktu pembayaran. 

Jika kamu belum melunasi tagihan sebelum batas waktu, masa tenggang akan berlaku. Selama masa tenggang, kamu masih diberi kesempatan untuk melunasi tagihan tanpa dikenakan denda atau merusak riwayat kreditmu. 

Namun, jika pembayaran tidak dilakukan dalam periode ini, kartu kredit bisa dinonaktifkan.

2. Pada Polis Asuransi

Dalam dunia asuransi, masa tenggang memberi kesempatan bagi nasabah untuk membayar premi yang terlambat. Selama periode ini, pertanggungan asuransi tetap berlaku. 

Namun, jika premi tidak dibayar setelah masa tenggang berakhir, polis akan mengalami lapse, yang berarti pertanggungan akan dihentikan.

Selama masa tenggang, kamu masih bisa mengajukan klaim meskipun belum membayar premi. Namun, jika masa tenggang habis dan premi tetap tidak dibayar, klaim tidak akan diterima.

Konsekuensi jika premi tidak dibayar setelah masa tenggang berakhir antara lain:

  • Harus menanggung biaya risiko sendiri
  • Perusahaan asuransi lain mungkin tidak akan menanggung
  • Premi bisa naik jika mengajukan polis baru

Nasabah asuransi tidak akan dikenakan denda jika membayar premi dalam masa tenggang, meskipun beberapa perusahaan menawarkan masa tenggang tambahan dengan biaya keterlambatan.

Durasi masa tenggang dapat bervariasi, tergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan asuransi, karena tidak ada standar umum yang mengatur hal ini. 

Jika merasa kesulitan membayar premi tepat waktu, segera hubungi perusahaan asuransi untuk mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi.

Keuntungan Fitur Grace Period

Masa tenggang atau grace period menawarkan sejumlah keuntungan baik dalam pinjaman maupun asuransi. Dalam dunia asuransi, grace period memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:

1. Fleksibilitas dalam Pembayaran

Nasabah asuransi diberikan waktu tambahan untuk membayar premi meskipun sudah melewati tanggal jatuh tempo. Ini memberikan ruang bagi nasabah untuk mengatasi masalah teknis seperti kendala dalam pembayaran bank atau hal lainnya.

2. Manfaat Asuransi Tetap Diperoleh

Meskipun pembayaran premi belum dilakukan, nasabah tetap dapat menikmati perlindungan dari asuransi selama masa tenggang. Hal ini sangat berguna, terutama jika terjadi risiko yang tidak terduga selama periode tersebut.

3. Mencegah Proses Pengaktifan Ulang

Jika nasabah membayar premi dalam masa tenggang, ia tidak perlu melalui proses pengaktifan ulang polis asuransi, yang bisa memakan waktu lama. 

Namun, jika masa tenggang habis dan pembayaran belum dilakukan, proses pengaktifan ulang akan diperlukan.

Cara Memanfaatkan Grace Period

Pada dasarnya, tidak ada prosedur khusus untuk mengaktifkan masa tenggang asuransi. Masa leluasa ini akan otomatis berlaku ketika pembayaran kredit atau premi asuransi terlambat.

Namun, kebijakan mengenai pengaktifan grace period dapat bervariasi antara lembaga pinjaman dan perusahaan asuransi. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya hubungi langsung pihak bank atau perusahaan asuransi.

Meski begitu, kamu tetap bisa memperkirakan kapan masa tenggang akan berlaku dengan cara-cara berikut:

  • Mengetahui tanggal penutupan laporan kartu kredit atau batas waktu pembayaran premi asuransi
  • Mencatat tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit dan polis asuransi
  • Memeriksa saldo akhir pada kartu kredit atau polis asuransi

Contoh Penggunaan Grace Period

Ibu Nini memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi Rp500 ribu per bulan di Asuransi Cipta. Asuransi Cipta memberikan masa tenggang pembayaran premi selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Suatu ketika, Ibu Nini tidak bisa membayar premi tepat waktu. Dengan adanya grace period, polisnya tetap aktif selama 30 hari setelah jatuh tempo, sehingga klaim asuransi masih dapat diproses. 

Namun, setelah 30 hari, polis akan menjadi tidak aktif (lapse), dan risiko tidak akan ditanggung oleh asuransi.

Untuk mengaktifkan kembali polis yang lapse, Ibu Nini harus memulihkan polis tersebut tanpa perlu mendaftar ulang. Perlu dicatat bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda terkait proses pemulihan ini.

Selain grace period, nasabah juga memiliki hak cooling-off period selama 14 hari setelah menerima polis. Jika terdapat ketidaksesuaian, nasabah bisa membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi setelah dikurangi biaya administrasi. 

Setelah cooling-off period berakhir, pembatalan atau perubahan polis akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tips Menghindari Telat atau Gagal Bayar 

Masa tenggang memang memberikan kemudahan, namun kita harus berhati-hati jika terlalu sering mengandalkannya. 

Terlalu sering masuk masa tenggang bisa menyebabkan kita lupa untuk membayar premi, yang akhirnya membuat polis tidak aktif. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  • Catat tanggal pembayaran premi dalam kalender agar tidak terlewat saat jatuh tempo.
  • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran premi terlalu jauh dari tanggal gajian, coba minta agen asuransi untuk menggeser tanggalnya.
  • Jika sering lupa bayar, manfaatkan sistem pembayaran otomatis dari kartu kredit atau debit.
  • Jika sudah tidak sanggup membayar premi, bicarakan dengan agen untuk mengubah polis ke yang lebih terjangkau.
  • Tentukan skala prioritas, terutama jika kamu memiliki pinjaman, asuransi, atau cicilan lebih dari satu. Lakukan rekap pinjaman untuk mengetahui berapa banyak dana yang diperlukan tiap bulannya.
  • Hindari gali lubang tutup lubang, karena hal tersebut malah menambah beban baru.
  • Cari penghasilan tambahan, seperti bekerja freelance, atau menjual barang-barang yang tidak terpakai atau menumpuk di rumah.

Sebagai penutup, grace period adalah kesempatan yang diberikan untuk memastikan pembayaran premi atau cicilan tetap dapat dilakukan meskipun sudah melewati batas waktu. Manfaatkan waktu ini dengan bijak agar tidak ada konsekuensi yang merugikan.

Rian Murdani

Rian Murdani

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tarik Tunai Tanpa Kartu Jadi Mudah dengan BRImo di Sanggau

Tarik Tunai Tanpa Kartu Jadi Mudah dengan BRImo di Sanggau

OJK Dorong Literasi Asuransi Untuk Masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulbar

OJK Dorong Literasi Asuransi Untuk Masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulbar

Manfaat Aktivasi SPayLater Bayar QRIS Dapatkan Bonus Voucher Rp500 Ribu

Manfaat Aktivasi SPayLater Bayar QRIS Dapatkan Bonus Voucher Rp500 Ribu

Intip 5 Saham Christopher Tjia di Bursa Efek Indonesia dan Profil Bisnisnya

Intip 5 Saham Christopher Tjia di Bursa Efek Indonesia dan Profil Bisnisnya

Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Syarat Pengajuan, Cicilan Ringan hingga Rp150 Juta

Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Syarat Pengajuan, Cicilan Ringan hingga Rp150 Juta