Minggu, 07 September 2025

Pengesahan UU Minerba: Langkah Mundur dalam Transisi Energi Berkeadilan, Protes Masyarakat Sipil

Pengesahan UU Minerba: Langkah Mundur dalam Transisi Energi Berkeadilan, Protes Masyarakat Sipil
Pengesahan UU Minerba: Langkah Mundur dalam Transisi Energi Berkeadilan, Protes Masyarakat Sipil

JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi sorotan tajam. Menurut koalisi masyarakat sipil dalam Gerakan BersihkanIndonesia, pengesahan ini dianggap sebagai langkah mundur bagi transisi energi yang berkeadilan. Revisi UU Minerba yang baru ini dinilai malah memperpanjang ketergantungan pada industri batu bara dan memfasilitasi ekspansi tambang tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosialnya.

Salah satu poin yang mendapatkan perhatian khusus adalah pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini, menurut pengamat, bisa menghambat percepatan transisi ke energi bersih dan memperpanjang penggunaan energi kotor. "Pengalaman menunjukkan bahwa banyak perusahaan tambang mengabaikan pemulihan lahan bekas tambang, meninggalkan lubang-lubang tambang yang membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar," ujar Bondan Andriyanu, Juru Bicara BersihkanIndonesia sekaligus Team Leader Kampanye Iklim dan Energi di Greenpeace Indonesia.

Legislasi yang Kilat dan Menimbulkan Kontroversi

Sisilia Nurmala, Team Leader 350 Indonesia, menyoroti kilatnya proses legislasi UU Minerba hingga akhirnya disahkan oleh DPR. Proses ini, menurutnya, mengabaikan urgensi mengatasi krisis iklim yang mendesak. Selain itu, dia juga mempermasalahkan keterlibatan berbagai entitas dalam pertambangan seperti BUMD, UKM, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan. "Jika dalihnya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat melalui BUMD, UKM, koperasi, badan usaha ormas keagamaan, maka seharusnya energi terbarukan yang lebih didorong dengan regulasi yang memudahkan," jelas Sisilia.

Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar. Energi surya misalnya, memiliki potensi sebanyak 3.294,4 gigawatt (GW), namun baru dimanfaatkan sebesar 0,01 persen. Potensi lain seperti energi angin dan air juga belum optimal dimanfaatkan. Menurut Sisilia, memanfaatkan sumber energi terbarukan di seluruh wilayah Indonesia dapat membuka kontribusi lebih besar dari masyarakat untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi jangka panjang.

Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Wahyu Eka Styawan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, turut menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, revisi UU Minerba yang baru ini akan mempermudah perizinan dan memperpanjang izin operasi tambang batu bara, yang semakin memperparah dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. "Revisi ini merupakan sebuah kebijakan yang menunjukkan bahwa kepentingan industri batubara lebih diutamakan dibandingkan perlindungan lingkungan dan kesehatan rakyat," kata Wahyu.

Potensi Konflik dan Tuntutan Pembatalan UU Minerba

Selain dampak lingkungan dan kesehatan, potensi konflik horizontal antara masyarakat dan entitas penerima konsesi tambang juga menjadi perhatian. Ali Akbar dari Sumatera Terang untuk Energi Terbarukan (STUEB) menjelaskan bahwa ketika korporasi besar menguasai tambang, kondisi sudah rumit. Apalagi jika ormas dan koperasi juga terlibat. "Korban akan sangat sulit mendapatkan keadilan atas lingkungan hidup yang baik dan bersih. Potensi konflik antara rakyat dan ormas akan semakin tinggi," tambah Ali.

Gerakan BersihkanIndonesia menuntut presiden untuk segera membatalkan pengesahan UU Minerba ini dan mendesak DPR RI serta pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dengan prinsip keadilan energi, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Investasi pada energi terbarukan dinilai sebagai langkah konkret dalam komitmen transisi energi yang berkeadilan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada industri batu bara.

Dalam menghadapi perubahan energi global, Indonesia ditantang untuk berani berinovasi dan berkomitmen pada energi yang berkelanjutan. Masa depan energi tidak hanya bicara soal keuntungan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pengesahan UU Minerba ini menandakan bahwa jalan masih panjang untuk mencapai transisi energi yang berkeadilan di Indonesia.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tarif Listrik PLN Awal September 2025 Tidak Berubah

Tarif Listrik PLN Awal September 2025 Tidak Berubah

PLN Genjot Panas Bumi untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

PLN Genjot Panas Bumi untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Produksi Minyak Mentah Malaysia Mulai Pulih Kuartal Kedua 2025

Produksi Minyak Mentah Malaysia Mulai Pulih Kuartal Kedua 2025

KAI Perkuat Layanan Logistik Retail dengan Pertumbuhan Positif

KAI Perkuat Layanan Logistik Retail dengan Pertumbuhan Positif

Rumah Murah Gresik Jadi Incaran karena Lokasi Strategis

Rumah Murah Gresik Jadi Incaran karena Lokasi Strategis