Keputusan Penting Terkait Zakat Fitrah di Kota Payakumbuh, 1446 H: Pandan Wangi Tertinggi Rp45.000
- Rabu, 26 Februari 2025
JAKARTA – Menjelang Bulan Ramadhan 1446 H/2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun ini. Keputusan ini ditujukan untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh di Payakumbuh, seperti Ketua Kemenag, Ketua Baznas, Ketua MUI, Kepala Bagian Kesra Kota Payakumbuh, Dinas Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Masjid Indonesia, serta perwakilan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Perti, dan Nahdlatul Ulama, telah menetapkan keputusan ini pada 25 Februari 2025.
Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras
Dalam keputusan tersebut, takaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 2,5 kilogram sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh muzaki (pembayar zakat). Namun, masyarakat juga diberi kemudahan untuk membayar zakat dalam bentuk uang. Berdasarkan kesepakatan bersama, berikut adalah besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang, menyesuaikan jenis beras:
1. Beras Pandan Wangi dan Sokan: Rp45.000,-
2. Beras Anak Daro, Sijunjung: Rp43.000,-
3. Bujang Marantau, Bawan: Rp40.000,-
4. Beras Dolog: Rp38.000,-
Sedangkan besaran fidyah, yang merupakan kompensasi bagi orang yang tidak dapat berpuasa, ditetapkan sebesar Rp30.000,-.
Sikap Komprehensif dalam Penetapan
H. Hendri Yazid, S.Pd.I, MM, Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil diskusi dan analisis mendalam terkait fluktuasi harga beras dan kebutuhan masyarakat. “Kami telah memperhitungkan berbagai faktor untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini. Harapannya, keputusan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memenuhi ajaran syariah,” ungkap Hendri Yazid.
Ketua Baznas Kota Payakumbuh, Edi Kusmanak, S.Ag, MM, menambahkan bahwa persiapan matang telah dilakukan untuk memastikan penyaluran zakat berjalan optimal. "Kami siap untuk mendistribusikan zakat fitrah yang terkumpul secara efisien dan tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan masyarakat dalam menyambut bulan suci," ujarnya.
Partisipasi Beragam Pihak
Keputusan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Ketua MUI Kota Payakumbuh, Drs. H. Herman Ali, M.M.Pd. Ia menggarisbawahi pentingnya kesepahaman dan kerja sama berbagai elemen masyarakat dalam menjaga tradisi dan ibadah zakat fitrah. "Sinergi semua pihak sangat penting untuk memastikan zakat fitrah tahun ini dapat mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan," jelas Herman Ali.
Para pemimpin agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam rapat tersebut berharap agar masyarakat dapat mengikuti ketetapan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Selain itu, mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan ibadah dan amal selama bulan Ramadhan.
Menghadapi Ramadhan dengan Optimisme
Menjelang bulan suci, kesiapan dalam hal pembayaran zakat fitrah dan fidyah menjadi salah satu hal yang penting dalam menjaga keberkahan dan nilai ibadah Ramadhan. Langkah konkret yang diambil oleh pemerintah dan berbagai organisasi di Payakumbuh ini diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus motivasi bagi masyarakat.
Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga prinsip keadilan dan kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat, terutama di masa menjelang datangnya bulan penuh berkah, Ramadhan.
Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan penuh keyakinan, serta menjadikan bulan Ramadhan kali ini sebagai momentum untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial antar sesama.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga BBM Pertamina Oktober 2025: Kenaikan Terjadi di Pertadex dan Dexlite
- Jumat, 24 Oktober 2025
Panduan Lengkap Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Penerima 2025
- Jumat, 24 Oktober 2025
Promo Payday DAMRI Oktober 2025, Diskon Tiket AKAP Hingga 20 Persen
- Jumat, 24 Oktober 2025
Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
Strategi Cerdas Bangun Rumah Dua Lantai Nyaman Dengan Bujet Rp 200 Juta
- Jumat, 24 Oktober 2025
Amalan Sunnah Bagi Muslimah untuk Memuliakan Hari Jumat Secara Maksimal
- Jumat, 24 Oktober 2025
Cara Ampuh Memudarkan Bekas Jerawat Membandel dengan Perawatan Tepat
- Jumat, 24 Oktober 2025
Resep Beef Yakiniku Ala HokBen, Praktis dan Bikin Ketagihan di Rumah
- Jumat, 24 Oktober 2025












