Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Nikel dan Emas, Industri Pertambangan Beri Tanggapan
- Rabu, 19 Maret 2025
JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah merampungkan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, khususnya nikel dan emas. Kebijakan ini akan diterapkan secara progresif, mengikuti fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA). Meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari pelaku industri.
Kenaikan Tarif Royalti Berdasarkan Jenis Mineral
Menurut informasi yang dihimpun, tarif royalti untuk bijih nikel yang sebelumnya flat 10% kini akan diberlakukan secara progresif, berkisar antara 14% hingga 19% tergantung HMA. Sementara itu, tarif royalti untuk nikel matte akan meningkat dari sebelumnya flat 2% menjadi 4,5%–6,5%.
Baca JugaTarif Listrik PLN Stabil April–Juni 2026 Meski Krisis Energi Global Melanda Dunia
Selain itu, ferro nikel dan nikel pig iron yang sebelumnya dikenakan tarif flat 5% juga akan mengalami perubahan menjadi 5%–7%. Skema progresif ini bertujuan untuk menyesuaikan penerimaan negara dengan harga pasar global.
Untuk komoditas emas, tarif royalti juga mengalami lonjakan signifikan. Sebelumnya, tarif berkisar 3,75%–10%, kini akan meningkat menjadi 7%–16% bergantung pada harga emas di pasar dunia.
Regulasi Sedang Dikebut, Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa revisi peraturan terkait kenaikan tarif royalti sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Ia optimistis kebijakan ini bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung dan diterbitkan sebelum Lebaran. Dengan skema progresif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penerimaan negara meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas,” ujar Tri Winarno.
Pelaku Industri Minta Sosialisasi Lebih Luas
Namun, kebijakan ini mendapat respons beragam dari pelaku industri pertambangan. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai kenaikan tarif royalti berpotensi mengurangi daya tarik investasi di sektor tambang dan hilirisasi.
“Tarif yang lebih tinggi tentu akan berdampak pada biaya operasional. Kami berharap ada sosialisasi lebih luas agar industri dapat beradaptasi dengan kebijakan ini,” ujar perwakilan APBI.
Para pelaku industri khawatir bahwa kenaikan tarif ini akan mengurangi daya saing Indonesia di pasar internasional.
Indonesia Berpotensi Punya Tarif Royalti Tertinggi
Dengan kenaikan tarif royalti bijih nikel menjadi 14%–19%, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara dengan tarif royalti nikel tertinggi di dunia. Beberapa negara penghasil nikel lain, seperti Filipina dan Rusia, memiliki tarif royalti yang lebih rendah, sehingga bisa lebih kompetitif dalam menarik investasi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Mereka berharap pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan daya tarik industri pertambangan.
Pemerintah Indonesia terus mematangkan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk komoditas nikel dan emas. Meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menghambat investasi di sektor pertambangan.
Dengan target penerbitan sebelum Lebaran, pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang cukup bagi pelaku industri agar transisi ke tarif baru dapat berjalan lebih lancar.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Resep Sambal Dabu-Dabu Khas Manado, Cocok Untuk Hidangan Laut Favorit
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Update Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 30 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
- Senin, 30 Maret 2026
Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien
- Senin, 30 Maret 2026
Inilah 5 Pilihan Rumah Subsidi Murah di Majalengka yang Cocok Untuk Keluarga Muda
- Senin, 30 Maret 2026












