Kamis, 05 Februari 2026

Polres Sitaro Amankan Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Pulau Siau

Polres Sitaro Amankan Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Pulau Siau
Polres Sitaro Amankan Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Pulau Siau

JAKARTA - Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan memastikan distribusi bahan bakar yang aman, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sitaro mengamankan 45 tabung gas elpiji 3 kg yang masih berisi serta 45 tabung kosong dalam operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan. Razia ini digelar untuk menindak penyalagunaan pengangkutan dan perdagangan ilegal bahan bakar gas elpiji di wilayah hukum Polres Sitaro.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 26 Maret 2025, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sitaro Nomor: Sprin/14/II/2025/Res Kepl Sitaro.

Modus Operandi dan Penindakan

Baca Juga

Strategi Terbaru Pemerintah Perkuat Pendampingan UMK Menuju Wajib Halal 2026

Tabung-tabung gas tersebut ditemukan di salah satu toko milik seorang pria berinisial AK yang beralamat di Kampung Binalu, Kecamatan Siau Timur Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli gas elpiji 3 kg di Kota Manado dengan harga murah, lalu mengangkutnya menggunakan mobil penyeberangan dan kapal feri menuju Siau.

“Gas elpiji 3 kg tersebut disimpan di dalam gudang miliknya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap AKBP Iwan Permadi.

Lebih lanjut, AKBP Permadi menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian distribusi BBM dan elpiji menjadi prioritas pihak kepolisian, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.

“Operasi ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan elpiji pada masa Ramadan dan Idul Fitri 2025,” tegasnya.

Sanksi Hukum dan Proses Penyidikan

Atas pelanggaran ini, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidikan kasus ini saat ini tengah ditangani oleh unit tindak pidana tertentu dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sitaro.

“Untuk barang bukti saat ini semuanya telah diamankan di Polres Kepulauan Sitaro dan perkara ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Permadi.

Dengan adanya operasi ini, Polres Sitaro berharap dapat mengurangi penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan bakar di wilayah tersebut.

Rapli

Rapli

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lonjakan Serapan Beras Nasional Awal 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kestabilan Pangan

Lonjakan Serapan Beras Nasional Awal 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kestabilan Pangan

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Februari 2026: Penurunan Pertamax Hingga Dexlite di Seluruh Indonesia

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Februari 2026: Penurunan Pertamax Hingga Dexlite di Seluruh Indonesia

Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik Triwulan I Tahun 2026 Untuk Semua Golongan Non-Subsidi

Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik Triwulan I Tahun 2026 Untuk Semua Golongan Non-Subsidi

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Tegaskan Strategi Produksi Berkelanjutan

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Tegaskan Strategi Produksi Berkelanjutan

Proyeksi Harga Nikel 2026 Meningkat Tajam Akibat Pengetatan Produksi Indonesia

Proyeksi Harga Nikel 2026 Meningkat Tajam Akibat Pengetatan Produksi Indonesia