Viral, Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tidak Rutin Periksa, Ini Penjelasannya
- Jumat, 04 April 2025
JAKARTA - Jagat media sosial tengah diramaikan dengan keluhan sejumlah warganet terkait aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai berlaku per 1 April 2025. Dalam aturan ini, operasi caesar (SC) tidak akan ditanggung jika ibu hamil tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS selama masa kehamilan.
Informasi ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya yang tidak bisa menggunakan BPJS saat hendak menjalani operasi caesar. Alasannya, selama masa kehamilan, ia tidak pernah memeriksakan kandungannya menggunakan kartu BPJS.
"Operasi SC (caesar) tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah periksa pakai BPJS. Aturan baru lagi dari BPJS per 1 April buat bu ibu yang akan SC," tulis seorang pengguna media sosial dalam unggahan yang viral pada Jumat, 4 April 2025.
Baca JugaKeluhan Pedagang Pasar Wiradesa Terkait Kenaikan Harga Sembako Menjelang Bulan Ramadan
Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat
Aturan ini langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya ibu hamil dan tenaga kesehatan. Banyak warganet yang mengingatkan para ibu hamil untuk rutin menggunakan layanan BPJS dalam setiap pemeriksaan kehamilan agar tetap bisa mengklaim biaya persalinan, baik normal maupun operasi caesar.
"Buat para bumil, sering-seringlah ANC (Antenatal Care) pakai kartu BPJS ya, biar ke-notice sama BPJS sebagai syarat klaim persalinan normal atau SC yang biayanya nggak murah," ujar salah satu pengguna media sosial.
Selain itu, banyak tenaga medis yang juga mengeluhkan aturan ini karena dinilai mendadak dan berpotensi menyulitkan pasien serta tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.
"BPJS bikin aturan mendadak banget, semoga buat kita para garda terdepan tidak kesulitan saat harus mengantar bumil untuk SC," kata seorang tenaga medis dalam komentarnya di media sosial.
Banyak warganet lainnya juga mempertanyakan urgensi aturan ini, mengingat tidak semua ibu hamil memiliki akses yang mudah ke fasilitas kesehatan atau mungkin tidak menyadari pentingnya pemeriksaan rutin menggunakan BPJS.
Alasan di Balik Aturan Baru
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Kesehatan belum memberikan pernyataan resmi terkait aturan baru ini. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan ini diduga bertujuan untuk mendorong ibu hamil agar lebih aktif memantau kesehatannya dengan rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
Beberapa tenaga medis juga menilai bahwa aturan ini dapat membantu dalam mendeteksi risiko komplikasi sejak dini, sehingga dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
"Pemeriksaan rutin selama kehamilan sangat penting untuk memastikan kondisi ibu dan bayi sehat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ibu hamil lebih disiplin dalam menjalani pemeriksaan," ujar seorang dokter spesialis kandungan di sebuah rumah sakit pemerintah.
Namun, sebagian masyarakat tetap menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menyulitkan ibu hamil yang tidak memiliki akses mudah ke fasilitas kesehatan atau yang tidak memahami prosedur BPJS.
Imbauan bagi Ibu Hamil
Dengan adanya aturan ini, ibu hamil diimbau untuk lebih rutin melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS agar tetap mendapatkan perlindungan biaya persalinan. Pemeriksaan kehamilan yang tercatat dalam sistem BPJS akan menjadi salah satu syarat utama untuk klaim persalinan, baik normal maupun operasi caesar.
Sebagai langkah antisipasi, para ibu hamil disarankan untuk selalu membawa kartu BPJS saat melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh data dan riwayat pemeriksaan telah tercatat dengan baik dalam sistem BPJS agar tidak mengalami kendala saat persalinan.
Penantian Respons Resmi dari BPJS
Meski aturan ini telah viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, pihak BPJS Kesehatan hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, termasuk apakah akan ada pengecualian bagi kasus tertentu atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi ibu hamil yang belum sempat memeriksakan kehamilannya dengan BPJS.
Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang jelas antara BPJS Kesehatan dan masyarakat agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan serta keresahan di kalangan ibu hamil dan tenaga medis.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan serta memastikan kepesertaan BPJS mereka tetap aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
Muhammad Anan Ardiyan
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
DPRD Kota Banjarmasin Bahas Rencana Pengurangan Penerima Iuran BPJS Kesehatan 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
Peran Praja IPDN dan ASN Kemendagri dalam Pemulihan Aceh Tamiang Pasca Banjir Bandang
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026












