DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target Kepatuhan 2025 Capai 16,21 Juta
- Jumat, 04 April 2025
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Hingga saat ini, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, yang terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 338.200 wajib pajak badan (WP Badan).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik. "Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi dalam keterangannya pada Jumat, 4 April 2025.
Menurut Dwi, perkembangan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. E-filing, yang merupakan sistem pelaporan SPT secara online, menjadi pilihan utama bagi mayoritas wajib pajak, mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode manual.
Baca JugaCara Cek Angsuran Adira Finance dengan Nomor Kontrak, Praktis & Cepat!
Target Kepatuhan SPT Tahunan 2025 Ditetapkan 16,21 Juta
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan perpajakan, DJP telah menetapkan target untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 sebesar 16,21 juta. "Target ini mencakup sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan," jelas Dwi. Target ini tidak hanya berlaku untuk tiga bulan pertama tahun 2025, melainkan berlaku sepanjang tahun penuh.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah dan efisien. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah dengan memastikan sistem pelaporan elektronik tetap berjalan lancar dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Pentingnya Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, Dwi menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 mengalami sedikit perubahan. Hal ini disebabkan oleh libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri, yang menyebabkan jumlah hari kerja pada bulan Maret lebih sedikit. Keadaan ini berpotensi menghambat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29.
Untuk mengantisipasi keterlambatan pelaporan, DJP mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga 31 Maret 2025 masih dapat melaporkan SPT mereka tanpa dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP), asalkan disampaikan paling lambat pada 11 April 2025.
Imbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Melapor
Dwi Astuti juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024 untuk segera memenuhi kewajiban mereka. "Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Dwi. Dia juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT sangat penting untuk mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal.
Langkah-Langkah Pemerintah untuk Mempermudah Pelaporan
Selain kebijakan penghapusan sanksi, DJP juga terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak melalui berbagai kanal, seperti e-filing, e-form, dan e-SPT. Dengan adanya berbagai platform ini, DJP berharap wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT mereka tanpa harus repot datang langsung ke kantor pajak.
Ke depannya, DJP menargetkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang menggunakan sistem elektronik untuk pelaporan SPT mereka, sehingga proses pelaporan bisa lebih cepat, efisien, dan transparan. Selain itu, kemudahan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Sebagai catatan, DJP juga secara aktif memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara melaporkan SPT secara online. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan mempercepat proses penerimaan pajak negara.
Dengan pencapaian pelaporan SPT Tahunan yang mencapai 12,34 juta, DJP menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak. Target kepatuhan untuk tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 16,21 juta mencerminkan optimisme DJP terhadap perbaikan sistem perpajakan yang semakin efisien. Kebijakan penghapusan sanksi administratif juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melapor, memberikan kesempatan bagi mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir akan denda.
Sindi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi Adira Finance Meningkatkan Pembiayaan dan Optimisme Ekonomi Indonesia 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Indonesia Siap Ambil Peran Strategis dan Alokasikan Anggaran untuk Perdamaian Gaza
- Rabu, 04 Februari 2026
Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 Tiga Kementerian Strategis Ditekankan BPK
- Rabu, 04 Februari 2026
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026













