Tarif Listrik Tak Naik Selama April-Juni 2025, PLN Pastikan Harga Stabil Meski Rupiah Melemah
- Jumat, 04 April 2025
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini tetap diberlakukan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tengah melemah drastis hingga mendekati level Rp16.700 per USD.
Penetapan tarif listrik untuk Kuartal II-2025 yang tetap stabil tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global dan gejolak nilai tukar.
"Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada April sampai Juni 2025 dipastikan tidak naik dan tetap sama dengan kuartal sebelumnya," demikian disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Baca JugaStrategi Terbaru Pemerintah Perkuat Pendampingan UMK Menuju Wajib Halal 2026
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, di mana pelanggan rumah tangga nonsubsidi R1 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan tegangan tinggi industri tetap dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Langkah mempertahankan tarif ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta upaya menekan potensi inflasi yang bisa dipicu oleh kenaikan harga energi. Padahal, tekanan terhadap kurs rupiah terus meningkat akibat sentimen global, salah satunya kebijakan tarif impor yang bakal diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Data Bloomberg per Rabu, 2 April 2025 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.715 per USD. Kondisi ini mendekati titik kritis yang diperkirakan dapat melampaui masa krisis moneter tahun 1998.
Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas sektor energi agar tidak langsung membebani masyarakat luas. Di sisi lain, PT PLN juga diminta untuk terus melakukan efisiensi biaya operasional sebagai langkah antisipatif terhadap tekanan nilai tukar dan harga energi global.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik juga menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha, khususnya di sektor manufaktur dan UMKM, yang sebelumnya sudah menghadapi beban produksi akibat kenaikan harga gas industri non-PGBT pada waktu bersamaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas di tengah tekanan eksternal dan menjaga daya saing industri dalam negeri.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Lonjakan Serapan Beras Nasional Awal 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kestabilan Pangan
- Rabu, 04 Februari 2026
Proyeksi Harga Nikel 2026 Meningkat Tajam Akibat Pengetatan Produksi Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026













