Sabtu, 06 September 2025

BPJS Kesehatan Tegaskan Batasan Operasi yang Ditanggung Peserta

BPJS Kesehatan Tegaskan Batasan Operasi yang Ditanggung Peserta
BPJS Kesehatan Tegaskan Batasan Operasi yang Ditanggung Peserta

JAKARTA - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi penopang utama ketika menghadapi biaya pengobatan yang kerap tinggi. Keberadaan program ini membuat jutaan orang bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya penuh. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis tindakan medis, khususnya operasi, masuk dalam cakupan layanan BPJS.

Hal ini ditegaskan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang mengingatkan masyarakat agar mengetahui sejak awal prosedur serta layanan apa saja yang bisa atau tidak bisa ditanggung.

“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya.

Baca Juga

KUR BRI 2025: Cicilan Rp56 Ribu Per Hari

Jenis Operasi yang Tidak Termasuk Cakupan BPJS

Masyarakat kerap mengira semua tindakan operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat sejumlah operasi yang dikecualikan. Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak akan ditanggung oleh program ini.

Operasi akibat kecelakaan. Penanganan kasus tersebut biasanya menjadi kewenangan program Jasa Raharja atau asuransi lain.

Operasi kosmetik atau estetika. Segala bentuk tindakan bedah untuk memperbaiki penampilan, selama tidak mengancam kesehatan, tidak termasuk dalam layanan BPJS.

Operasi akibat melukai diri sendiri. Baik yang disebabkan kelalaian maupun kesengajaan, tidak ditanggung dalam program ini.

Operasi di luar negeri. Karena berada di luar cakupan layanan BPJS, maka seluruh biaya ditanggung pasien sendiri.

Operasi tanpa prosedur resmi BPJS. Misalnya pasien tidak memiliki rujukan, tidak mengikuti mekanisme, atau menjalani tindakan di luar sistem yang berlaku.

Pengecualian ini dibuat agar layanan BPJS lebih terarah dan fokus pada tindakan medis yang bersifat esensial.

Operasi yang Masih Ditanggung BPJS

Meski terdapat batasan, pemerintah melalui Permenkes No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang secara resmi masuk dalam cakupan BPJS. Beberapa di antaranya bahkan termasuk operasi besar dengan biaya yang cukup mahal.

Jenis operasi tersebut meliputi:

Operasi Jantung

Operasi Caesar

Operasi Kista

Operasi Miom

Operasi Tumor

Operasi Odontektomi

Operasi Bedah Mulut

Operasi Usus Buntu

Operasi Batu Empedu

Operasi Mata

Operasi Bedah Vaskuler

Operasi Amandel

Operasi Katarak

Operasi Hernia

Operasi Kanker

Operasi Kelenjar Getah Bening

Operasi Pencabutan Pen

Operasi Penggantian Sendi Lutut

Operasi Timektomi

Dengan daftar tersebut, peserta BPJS tidak perlu khawatir untuk sebagian besar tindakan medis yang umum dilakukan di rumah sakit.

Prosedur dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Agar biaya operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan mengikuti prosedur layanan berjenjang. Tahap awal biasanya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. Dari sini, dokter akan melakukan pemeriksaan dan apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Beberapa dokumen penting yang wajib dibawa pasien ketika akan menjalani operasi adalah:

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kartu pasien dari rumah sakit.

Dengan tiga dokumen tersebut, proses verifikasi akan lebih mudah dan pasien bisa mendapatkan layanan sesuai aturan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan kembali, “Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh.”

Pentingnya Memahami Batasan Layanan

Ketidaktahuan peserta kerap menimbulkan salah paham. Misalnya, ketika ada pasien yang membutuhkan tindakan tertentu namun ternyata tidak termasuk dalam daftar layanan BPJS. Hal ini bisa menimbulkan kekecewaan karena biaya harus ditanggung sendiri.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memahami batasan layanan. Pengetahuan mengenai jenis operasi apa yang ditanggung dan tidak ditanggung akan membantu peserta membuat perencanaan kesehatan yang lebih baik.

BPJS Kesehatan sendiri terus melakukan sosialisasi mengenai cakupan layanan agar masyarakat tidak keliru. Selain itu, kepatuhan terhadap prosedur rujukan juga menjadi kunci penting agar layanan dapat dinikmati sepenuhnya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan bisa lebih tenang saat membutuhkan layanan medis. Program ini tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga akses masyarakat terhadap kesehatan, meski ada pembatasan pada jenis operasi tertentu.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PTPP Percepat Pembangunan Pusat Onkologi Modern di Medan

PTPP Percepat Pembangunan Pusat Onkologi Modern di Medan

Jadwal Kapal Pelni Kumai-Surabaya September 2025 dan Tarif

Jadwal Kapal Pelni Kumai-Surabaya September 2025 dan Tarif

Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Meriahkan HUT ke 80 KAI

Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Meriahkan HUT ke 80 KAI

KAI Daop 2 Bandung Sediakan 102 Ribu Kursi Kereta Api

KAI Daop 2 Bandung Sediakan 102 Ribu Kursi Kereta Api

Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Tepat Waktu Asia Tenggara

Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Tepat Waktu Asia Tenggara