Sabtu, 06 September 2025

PLN Jaga Tarif Listrik Stabil Demi Daya Beli Masyarakat

PLN Jaga Tarif Listrik Stabil Demi Daya Beli Masyarakat
PLN Jaga Tarif Listrik Stabil Demi Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Bagi masyarakat, kepastian tarif listrik sering kali menjadi perhatian utama, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pasalnya, perubahan sedikit saja dapat memengaruhi pengeluaran bulanan. Kabar baiknya, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik pada pekan 20–24 Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini disambut positif karena masyarakat masih bisa menikmati harga listrik yang sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Meski sejumlah parameter ekonomi sempat mengalami kenaikan, pemerintah memilih untuk menjaga tarif agar daya beli tetap terjaga.

Kebijakan Pemerintah dan Alasan Tarif Ditahan

Baca Juga

Lonjakan BBM Non Subsidi Bikin Stok SPBU Swasta Menipis

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menegaskan langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali. Dasarnya mencakup kurs rupiah, harga minyak (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Parameter yang digunakan kali ini berasal dari data Februari hingga April 2025.

Meskipun indikator ekonomi menunjukkan kenaikan, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif, sehingga pelanggan masih membayar dengan nominal yang sama.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi

Untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik per kWh yang berlaku pada 20–24 Agustus 2025 tetap sama. Besarannya dibedakan menurut golongan daya sebagai berikut:

Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, tarif mengacu pada angka yang sama. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode penggunaan.

Tarif Listrik Subsidi Tidak Berubah

Selain non-subsidi, tarif bagi pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, UMKM, industri kecil, hingga pelanggan sosial.

Berikut tarif listrik subsidi pada periode 20–24 Agustus 2025:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Dengan tidak adanya perubahan, masyarakat penerima subsidi masih bisa mengakses listrik dengan harga yang terjangkau, sehingga tidak menambah beban biaya rumah tangga.

Dampak terhadap Daya Beli dan Industri

Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bukan hanya membantu rumah tangga, tetapi juga sektor industri dan bisnis. Tarif yang stabil memudahkan perencanaan keuangan, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian biaya energi untuk menjaga efisiensi.

Meski pemerintah masih menghadapi tantangan terkait ketergantungan pada energi fosil, keputusan ini dinilai tepat di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi. Dengan daya beli masyarakat yang terjaga, konsumsi listrik diharapkan tetap stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tarif listrik Agustus 2025 baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap tidak berubah, sehingga masyarakat bisa bernapas lega. Baik golongan non-subsidi maupun subsidi, semua menikmati tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli, memberi kepastian bagi dunia usaha, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tarif Listrik PLN Awal September 2025 Tidak Berubah

Tarif Listrik PLN Awal September 2025 Tidak Berubah

PLN Genjot Panas Bumi untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

PLN Genjot Panas Bumi untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Produksi Minyak Mentah Malaysia Mulai Pulih Kuartal Kedua 2025

Produksi Minyak Mentah Malaysia Mulai Pulih Kuartal Kedua 2025

KAI Perkuat Layanan Logistik Retail dengan Pertumbuhan Positif

KAI Perkuat Layanan Logistik Retail dengan Pertumbuhan Positif

Rumah Murah Gresik Jadi Incaran karena Lokasi Strategis

Rumah Murah Gresik Jadi Incaran karena Lokasi Strategis