
JAKARTA - Memasuki bulan September 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas peserta masih belum mengalami perubahan. Ketentuan pembayaran iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini berarti, baik peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran, tetap membayar iuran seperti bulan-bulan sebelumnya.
Meskipun demikian, pemerintah telah menyiapkan rencana penyesuaian iuran untuk tahun 2026 mendatang. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Sementara untuk saat ini, peserta masih bisa merencanakan pengeluaran kesehatan berdasarkan tarif yang berlaku saat ini.
Rincian Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Baca Juga
Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU adalah individu yang bekerja secara mandiri, termasuk wiraswasta, pekerja lepas, dan profesi lainnya. Peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan dan kebutuhan. Besaran iurannya adalah:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar peserta, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pegawai pemerintah, swasta, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja perusahaan swasta. Skema pembayaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:
4% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung pekerja/karyawan
Batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan. Untuk anggota keluarga tambahan, termasuk anak keempat dan seterusnya atau anggota keluarga lain seperti ayah, ibu, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang menerima bantuan iuran penuh dari pemerintah melalui APBN atau APBD. Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan. Peserta PBI tetap memperoleh hak layanan kesehatan yang sama, khususnya untuk kelas III.
Pentingnya Mengetahui Besaran Iuran Saat Ini
Mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini penting bagi seluruh peserta untuk merencanakan anggaran bulanan. Bagi peserta mandiri, pemilihan kelas perawatan disesuaikan dengan kemampuan finansial. Sementara bagi pekerja penerima upah, memahami besaran iuran dan pembagian tanggungan antara karyawan dan pemberi kerja membantu pengelolaan gaji dan tunjangan.
Peserta PBI, meskipun iurannya ditanggung pemerintah, tetap perlu memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait kelas perawatan dan layanan kesehatan yang dapat diterima. Dengan demikian, semua kategori peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal tanpa kebingungan terkait biaya.
Persiapan Kenaikan Iuran Tahun 2026
Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Meski belum ada angka pasti, peserta diharapkan mulai memperhitungkan kemungkinan kenaikan iuran agar tidak kaget saat tarif baru diterapkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap dapat memberikan layanan optimal bagi seluruh peserta.
Sampai saat ini, tidak ada perubahan resmi pada besaran iuran BPJS Kesehatan, sehingga semua peserta masih menggunakan tarif lama. Informasi ini menjadi pedoman bagi peserta dalam mengelola keuangan dan mempersiapkan kebutuhan kesehatan secara tepat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk September 2025 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, tanpa ada perubahan untuk semua kelas peserta. Peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran dapat merencanakan pembayaran sesuai ketentuan saat ini.
Dengan memahami rincian iuran dan kategori peserta, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih optimal. Persiapan menghadapi kemungkinan kenaikan iuran pada 2026 juga menjadi langkah penting agar program JKN tetap bermanfaat dan berkelanjutan bagi seluruh peserta.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pilihan iPhone Terbaru dan Lawas Sesuai Budget 2025
- 04 September 2025
2.
Diskon iPhone 16 Terbaru Menarik Sebelum iPhone 17
- 04 September 2025
3.
Ramalan Shio 4 September 2025, Keberuntungan dan Tantangan
- 04 September 2025
4.
Tesla Perkenalkan Varian Baru Model 3 dan Y
- 04 September 2025
5.
Hyundai Ioniq 5 Bekas Anjlok Terimbas Mobil Listrik China
- 04 September 2025