
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk menata subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Setelah melalui masa uji coba sejak 2024, rencana pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi akan diberlakukan penuh mulai tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan besar yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain pembelian berbasis KTP, pemerintah juga menyiapkan program LPG 3 kg satu harga yang ditargetkan mampu menghapus kesenjangan harga antardaerah.
Subsidi Lebih Tertata
Baca Juga
Tri Winarno, menyampaikan bahwa penerapan sistem KTP bertujuan untuk memperketat penyaluran subsidi. Menurutnya, pola distribusi LPG 3 kg perlu dikelola secara lebih akurat agar benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Iya (beriringan), rencananya begitu,” ujar Tri Winarno.
Ia menjelaskan, mekanisme pembelian menggunakan KTP sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan 2024. Namun, penerapan masih longgar sehingga perlu ditingkatkan. “Yang jelas semakin ke sini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP,” tambahnya.
Lebih jauh, Tri menekankan bahwa sistem baru akan lebih ketat. “Setahu saya, tapi mungkin lebih tight. Misalnya saya pakai KTP, terus beli (LPG 3 kg) sehari sekali kan, ya pakai KTP juga. Tapi kan lebih diperketat,” ungkapnya.
Basis Data Terintegrasi
Agar kebijakan ini berjalan lancar, pemerintah tengah mempersiapkan basis data masyarakat penerima subsidi yang berhak membeli LPG 3 kg. ESDM bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun data yang valid.
Targetnya, basis data ini selesai pada akhir 2025 sehingga dapat langsung digunakan ketika kebijakan pembelian berbasis KTP mulai diberlakukan penuh di 2026.
Melalui basis data terintegrasi, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih transparan. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani yang dapat mengakses subsidi.
Revisi Regulasi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan KTP berkaitan erat dengan revisi dua regulasi utama: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Revisi tersebut menyangkut penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu. Bahlil menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan ketersediaan LPG subsidi di seluruh wilayah.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” jelas Bahlil.
Menurutnya, sistem satu harga akan meminimalkan perbedaan biaya antarwilayah serta mencegah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat. Dengan begitu, subsidi benar-benar bisa dirasakan secara merata.
Menekan Kebocoran dan Menjamin Keadilan
Selama ini, kebijakan subsidi LPG 3 kg kerap menghadapi persoalan kebocoran distribusi. Tabung melon tersebut sering kali digunakan oleh kelompok yang sebenarnya tidak berhak. Hal ini mengurangi efektivitas subsidi dan membebani anggaran negara.
Dengan kebijakan berbasis KTP, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyelewengan. Sistem ini juga mendorong penggunaan data kependudukan sebagai instrumen pengendalian subsidi energi.
Selain itu, keberadaan program LPG satu harga akan memperkecil kesenjangan harga di lapangan. Rumah tangga miskin di daerah terpencil tidak lagi menanggung biaya lebih mahal dibanding konsumen di kota besar.
Menuju Transisi Energi yang Lebih Adil
Penataan LPG 3 kg bukan hanya soal subsidi, tetapi juga bagian dari agenda besar transisi energi nasional. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang boros anggaran.
Dengan distribusi yang lebih tepat sasaran, dana subsidi bisa lebih efisien sekaligus memberi ruang untuk pengembangan energi bersih di masa depan. Bagi masyarakat, sistem ini diharapkan memberikan kepastian harga, jaminan ketersediaan, dan rasa adil.
Mulai 2026, wajah distribusi LPG 3 kg akan berubah. Pembelian berbasis KTP dan program satu harga menjadi kombinasi kebijakan yang diharapkan mampu mengurangi kebocoran, memperbaiki tata kelola, serta menghadirkan keadilan bagi kelompok penerima yang berhak.
Langkah ini menandai upaya serius pemerintah dalam memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh pihak yang tidak berhak.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pilihan iPhone Terbaru dan Lawas Sesuai Budget 2025
- 04 September 2025
2.
Diskon iPhone 16 Terbaru Menarik Sebelum iPhone 17
- 04 September 2025
3.
Ramalan Shio 4 September 2025, Keberuntungan dan Tantangan
- 04 September 2025
4.
Tesla Perkenalkan Varian Baru Model 3 dan Y
- 04 September 2025
5.
Hyundai Ioniq 5 Bekas Anjlok Terimbas Mobil Listrik China
- 04 September 2025