Rabu, 04 Februari 2026

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono. (Foto/Istimewa)

JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan  ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dinilai bernuansa diskriminatif dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Rasanya tidak adil. Yang satu dicabut {cekalnya), yang lain tidak dicabut. Mestinya semuanya tidak dicabut,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat dimintai tanggapan, Sabtu (6/12/2025) sehubungan pencabutan status cekal Victor Hartono oleh Kejagung.

Faktanya, sambung Boyamin, yang dicabut status cekalnya adalah yang paling kaya atau memiliki harta paling banyak. Sementara mereka yang tidak dicabut status cekalnya bisa dikatakan menengah bawah.

Baca Juga

Panduan Lengkap Lokasi dan Jam Layanan Samsat Keliling untuk Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek

“Jelas terasa ada diskriminasi dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Mestinya Tidak Ada yang Dicabut

Boyamin sendiri mendesak Kejagung untuk tidak mencabut status cekal semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak tersebut. “Saya sendiri mendesak jangan ada yang dicabut status cekalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan status cekal terhadap Victor Hartono karena yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan.

“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” katanya, Sabtu (29/11).

Kejagung diketahui mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Selain Victor Hartono, empat orang lainnya ada;ah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumpah tempat terkait kasus tersebut.

Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).

Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.

Menurutnya, permufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Anang, wajib pajak akan memberikan kompensasi kepada petugas tersebut.

Pihak PT Djarum sejauh ini menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Wapres Gibran Dorong Santri di Mojokerto Kuasai Teknologi untuk Hadapi Transformasi Digital

Wapres Gibran Dorong Santri di Mojokerto Kuasai Teknologi untuk Hadapi Transformasi Digital

Wamenkominfo Dorong Platform Digital Terapkan Sistem Deteksi Usia Anak Berbasis Perilaku

Wamenkominfo Dorong Platform Digital Terapkan Sistem Deteksi Usia Anak Berbasis Perilaku

Presiden Prabowo Akan Hadir di Pengukuhan MUI 2025-2030 Bersama Ribuan Jemaah Jabodetabek

Presiden Prabowo Akan Hadir di Pengukuhan MUI 2025-2030 Bersama Ribuan Jemaah Jabodetabek

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026 di Seluruh Indonesia

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026 di Seluruh Indonesia

Dinas Sosial Magetan Janjikan Pendampingan Bagi Penerima Bansos Yang Masuk KDMP

Dinas Sosial Magetan Janjikan Pendampingan Bagi Penerima Bansos Yang Masuk KDMP