MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dinilai bernuansa diskriminatif dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Rasanya tidak adil. Yang satu dicabut {cekalnya), yang lain tidak dicabut. Mestinya semuanya tidak dicabut,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat dimintai tanggapan, Sabtu (6/12/2025) sehubungan pencabutan status cekal Victor Hartono oleh Kejagung.
Faktanya, sambung Boyamin, yang dicabut status cekalnya adalah yang paling kaya atau memiliki harta paling banyak. Sementara mereka yang tidak dicabut status cekalnya bisa dikatakan menengah bawah.
Baca JugaKementerian UMKM dan Kemenkop Raih Predikat Informatif KIP 2025 Berkat Transparansi Publik
“Jelas terasa ada diskriminasi dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Mestinya Tidak Ada yang Dicabut
Boyamin sendiri mendesak Kejagung untuk tidak mencabut status cekal semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak tersebut. “Saya sendiri mendesak jangan ada yang dicabut status cekalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan status cekal terhadap Victor Hartono karena yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan.
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” katanya, Sabtu (29/11).
Kejagung diketahui mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Selain Victor Hartono, empat orang lainnya ada;ah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumpah tempat terkait kasus tersebut.
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Menurutnya, permufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Anang, wajib pajak akan memberikan kompensasi kepada petugas tersebut.
Pihak PT Djarum sejauh ini menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan dan Infrastruktur Pasca Banjir Sibolga
- Selasa, 16 Desember 2025
Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Dipicu Permintaan Global dan Harga Logam
- Selasa, 16 Desember 2025
Bantuan Logistik dan Air Bersih Kementan Dikirim Cepat ke Wilayah Bencana Sumatera
- Selasa, 16 Desember 2025
GOTO Siapkan Kepemimpinan Baru, Hans Patuwo Dinilai Tepat Jadi CEO
- Selasa, 16 Desember 2025
Berita Lainnya
Layanan Kesehatan Bangkit Pasca Bencana, Prabowo Terima Laporan Pemulihan Rumah Sakit Sumatera
- Selasa, 16 Desember 2025
Ratusan Tenaga Kesehatan Dikerahkan ke Sumatera, Respons Cepat Pemerintah Tangani Dampak Bencana
- Selasa, 16 Desember 2025
Puncak Arus Mudik Nataru 2025–2026 di Tanjung Priok Diprediksi Padat Penumpang
- Selasa, 16 Desember 2025
Peran Kepala SPPG Jadi Kunci Mutu Makan Bergizi Gratis untuk Sekolah dan Masyarakat
- Selasa, 16 Desember 2025
Edukasi Gizi Jadi Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak
- Selasa, 16 Desember 2025












