Tarif Listrik PLN Desember 2025 Lengkap Semua Golongan, Panduan Cek Tagihan Terbaru
- Selasa, 16 Desember 2025
JAKARTA - Listrik kini bukan lagi sekadar fasilitas pendukung, melainkan kebutuhan utama yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Mulai dari bekerja, belajar, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari sangat bergantung pada ketersediaan energi listrik.
Ketika listrik terganggu, berbagai aktivitas bisa ikut terhambat dan menimbulkan dampak berantai. Salah satu penyebab gangguan yang sering terjadi adalah keterlambatan atau kelalaian dalam membayar tagihan listrik.
Oleh karena itu, memahami struktur tarif listrik menjadi hal penting bagi setiap pelanggan. Pengetahuan ini membantu masyarakat menghitung estimasi biaya sekaligus mengelola pemakaian listrik secara lebih efisien.
Baca JugaKementerian PU Percepat Pemulihan Jalan dan Infrastruktur Pasca Banjir Sibolga
Mengetahui tarif listrik per kilowatt-hour juga dapat menjadi langkah awal untuk menghemat konsumsi energi. Dengan perhitungan yang tepat, pengeluaran bulanan dapat dikendalikan secara lebih bijak.
Ketentuan Penyesuaian Tarif Listrik PLN per kWh
Penetapan tarif listrik di Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan. PLN menetapkan tarif berdasarkan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau Tarif Adjustment. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan tarif listrik nasional.
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik disesuaikan dengan beberapa indikator makro ekonomi. Indikator tersebut digunakan agar tarif mencerminkan kondisi ekonomi yang aktual.
Empat indikator utama yang menjadi pertimbangan adalah nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Kombinasi indikator ini memengaruhi besaran tarif listrik per kWh.
Melalui mekanisme ini, penyesuaian tarif diharapkan tetap adil bagi konsumen dan menjaga keberlanjutan operasional kelistrikan. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas sektor energi nasional.
Pada Triwulan IV 2025, kebijakan Tarif Adjustment tetap diberlakukan. Namun, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode tersebut.
Rincian Tarif Listrik PLN Desember 2025 per kWh
Tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dinyatakan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Sebanyak 13 golongan pelanggan tetap mendapatkan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Hal ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat hingga akhir tahun.
Untuk golongan rumah tangga subsidi, tarif listrik tetap dipertahankan. Pelanggan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga subsidi R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada kategori rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik memiliki besaran yang berbeda. Pelanggan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku sama untuk kedua golongan daya tersebut.
Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk golongan R-3/TR di atas 6.600 VA.
Pada sektor bisnis, tarif listrik juga dibedakan berdasarkan kapasitas daya. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk golongan bisnis besar B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA, tarif yang berlaku adalah Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini dirancang untuk mendukung kegiatan usaha skala besar.
Di sektor industri, tarif listrik ditetapkan lebih rendah untuk efisiensi produksi. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Sementara itu, industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh. Tarif ini merupakan yang terendah di antara golongan pelanggan.
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik juga memiliki klasifikasi tersendiri. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Sedangkan P-3/TR untuk penerangan jalan umum ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, dan TT pada berbagai tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. Tarif ini mencakup kebutuhan layanan umum tertentu.
Tarif Golongan Keperluan Pelayanan Sosial
Selain sektor rumah tangga dan bisnis, PLN juga menetapkan tarif khusus untuk keperluan pelayanan. Tarif ini ditujukan bagi fasilitas sosial dan pelayanan masyarakat.
Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh. Tarif ini lebih rendah untuk mendukung layanan sosial dasar.
Untuk daya 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp455 per kWh. Sementara daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp760 per kWh. Untuk daya 3.500 VA hingga 200 kVA, tarifnya sebesar Rp900 per kWh.
Sedangkan golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh. Tarif ini dirancang agar fasilitas pelayanan tetap beroperasi optimal.
Cara Cek Tagihan Listrik dengan Mudah
PLN kini menyediakan berbagai cara praktis untuk mengecek tagihan listrik. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu petugas datang ke rumah.
Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat memantau tagihan secara real time. Aplikasi ini tersedia di PlayStore dan AppStore.
Setelah mengunduh aplikasi, pelanggan dapat login atau mendaftar akun baru. Proses pendaftaran memerlukan data seperti nama lengkap dan ID pelanggan.
Setelah masuk, pelanggan dapat memilih menu informasi. Selanjutnya, pilih informasi tagihan dan token listrik untuk melihat rincian biaya.
Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi PLN. Pelanggan cukup mengunjungi laman resmi dan memilih menu pelanggan.
Opsi lainnya adalah melalui layanan WhatsApp resmi PLN. Pelanggan hanya perlu mengirim pesan ke nomor resmi dan mengikuti panduan otomatis.
Marketplace digital juga menyediakan fitur cek tagihan listrik. Tokopedia, Shopee, dan platform sejenis dapat digunakan untuk melihat jumlah tagihan dan jatuh tempo.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memantau penggunaan listrik. Kesadaran ini penting agar kebutuhan listrik tetap terpenuhi tanpa kendala.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan dan Infrastruktur Pasca Banjir Sibolga
- Selasa, 16 Desember 2025
Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Dipicu Permintaan Global dan Harga Logam
- Selasa, 16 Desember 2025
Bantuan Logistik dan Air Bersih Kementan Dikirim Cepat ke Wilayah Bencana Sumatera
- Selasa, 16 Desember 2025
GOTO Siapkan Kepemimpinan Baru, Hans Patuwo Dinilai Tepat Jadi CEO
- Selasa, 16 Desember 2025
Berita Lainnya
Bantuan Logistik dan Air Bersih Kementan Dikirim Cepat ke Wilayah Bencana Sumatera
- Selasa, 16 Desember 2025
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Desember 2025 Naik Serentak di Seluruh Indonesia
- Selasa, 16 Desember 2025
Harga Minyak Dunia Tertekan Isu Perdamaian Rusia-Ukraina dan Lemahnya Permintaan Global
- Selasa, 16 Desember 2025
Harga Batu Bara Acuan Naik Periode II Desember 2025, Dampaknya ke Industri Tambang
- Selasa, 16 Desember 2025











