Permendag Baru Minyakita Diharapkan Perkuat Distribusi dan Jaga Stabilitas Harga Nasional
- Rabu, 17 Desember 2025
JAKARTA - Upaya pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat kembali diperkuat melalui kebijakan terbaru. Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru yang menata ulang distribusi dan pengawasan minyak goreng sawit kemasan Minyakita.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab persoalan distribusi yang selama ini memengaruhi keterjangkauan harga di tingkat konsumen. Pemerintah menilai perbaikan tata kelola menjadi kunci menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengelolaan distribusi Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.
Baca JugaTarget Swasembada Papua Dipercepat, Cetak Sawah dan Sagu Jadi Andalan
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan ini akan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan distribusi dan pengawasan minyak goreng rakyat.
Menurut Budi, perubahan regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Peran badan usaha milik negara menjadi salah satu fokus utama dalam penguatan kebijakan tersebut.
Peran BUMN Diperkuat dalam Distribusi Minyakita
Revisi Permendag menegaskan keterlibatan BUMN dalam memperkuat distribusi Minyakita. Pemerintah menilai peran BUMN selama ini terbukti efektif menjaga harga jual sesuai ketentuan.
Budi menyampaikan bahwa efisiensi distribusi menjadi faktor penting dalam pembentukan harga minyak goreng. Dengan distribusi yang efisien, harga jual Minyakita dapat tetap berada pada batas Harga Eceran Tertinggi.
Menurutnya, Kemendag meyakini penguatan jalur distribusi akan berdampak langsung pada stabilitas harga di dalam negeri. Hal ini sekaligus mendukung daya beli masyarakat.
“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jual sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan bahwa peran BUMN sebagai distributor utama akan mempercepat penyaluran Minyakita. Koordinasi yang lebih baik diharapkan menjaga harga tetap stabil di berbagai daerah.
Budi menilai penyaluran yang terkoordinasi dapat mencegah kelangkaan di pasar. Dengan demikian, disparitas harga antarwilayah dapat ditekan.
“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat merupakan barometer ekonomi nasional,” kata Budi.
Pasar rakyat disebut menjadi indikator penting dalam membaca kondisi ekonomi. Aktivitas di pasar mencerminkan pergerakan harga, inflasi, dan ketersediaan barang pokok.
Minyakita Bukan Subsidi, Harga Dijaga Lewat Tata Kelola
Budi menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi. Minyak goreng ini merupakan produk komersial yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, keterjangkauan harga Minyakita tidak berasal dari subsidi anggaran negara. Pemerintah menjaga harga melalui pengaturan distribusi dan tata kelola pasokan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pasokan tetap tersedia. Mekanisme ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara produsen, distributor, dan konsumen.
Budi menilai pengaturan distribusi lebih berkelanjutan dibandingkan subsidi langsung. Kebijakan ini juga mengurangi beban fiskal negara.
Selain distribusi, aspek pengawasan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah memperketat pengawasan untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Penegakan hukum dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran. Praktik spekulatif yang mengganggu pasokan dan harga akan ditindak tegas.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Distribusi
Dalam revisi Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah memperkuat ketentuan sanksi administratif. Sanksi ini ditujukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi Minyakita.
Sanksi dapat berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor. Selain itu, pemerintah juga dapat membekukan persetujuan ekspor yang telah diberikan.
Pelaku usaha juga berpotensi dikenai pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH Kemendag. Langkah ini diharapkan memberi efek jera.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dalam menjaga stabilitas harga,” tegas Budi.
Ia menilai sanksi yang jelas penting untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha. Dengan aturan yang tegas, tata kelola Minyakita diharapkan lebih tertib.
Budi menyebut pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas.
Regulasi Disusun Berbasis Kajian dan Masukan Publik
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian yang komprehensif. Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melakukan analisis Regulatory Impact Assessment sebagai dasar penyusunan.
Kajian tersebut diperkuat dengan riset akademis yang relevan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Selain kajian internal, proses penyusunan juga melibatkan masukan dari praktisi dan akademisi. Pendekatan ini dilakukan agar regulasi lebih aplikatif di lapangan.
Proses harmonisasi peraturan dilakukan bersama Kementerian Hukum. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait turut dilibatkan.
Harmonisasi regulasi tersebut dilaksanakan pada 25 November 2025 dan 27 November 2025. Proses ini memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan.
“Revisi ini dirumuskan secara bersama, berbasis kajian, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan aturan baru ini, kami ingin memperkuat kepastian pasokan dan keterjangkauan Minyakita bagi seluruh masyarakat,” pungkas Budi.
Pemerintah berharap aturan baru ini mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien. Ketersediaan dan harga Minyakita diharapkan semakin terjaga di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, Kemendag menegaskan komitmen menjaga kebutuhan pokok masyarakat. Stabilitas harga minyak goreng rakyat menjadi bagian penting dari ketahanan ekonomi nasional.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Presiden Prabowo Resmikan Kenaikan Upah Minimum Baru dengan Formula Inflasi Plus Alfa
- Rabu, 17 Desember 2025
Harga Pangan Terkini: Cabai dan Telur Naik Signifikan di Pasar Nasional Desember 2025
- Rabu, 17 Desember 2025
Hilirisasi Investasi Nasional Dorong Kesempatan Usaha Bagi Penyandang Disabilitas
- Rabu, 17 Desember 2025
Indonesia Siap Terapkan Regulasi AI, Perpres Ditargetkan Ditandatangani Awal 2026
- Rabu, 17 Desember 2025
Jadwal KMP Trimas Laila Lembar-Jangkar, Tiket Mulai Rp123 Ribu Gratis Makan
- Rabu, 17 Desember 2025
Berita Lainnya
Harga Pangan Terkini: Cabai dan Telur Naik Signifikan di Pasar Nasional Desember 2025
- Rabu, 17 Desember 2025
Hilirisasi Investasi Nasional Dorong Kesempatan Usaha Bagi Penyandang Disabilitas
- Rabu, 17 Desember 2025
Indonesia Siap Terapkan Regulasi AI, Perpres Ditargetkan Ditandatangani Awal 2026
- Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Resmikan Kenaikan Upah Minimum Baru dengan Formula Inflasi Plus Alfa
- Rabu, 17 Desember 2025




.jpg)


