Pemerintah Fokus Sentralisasi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam di Himbara
- Rabu, 17 Desember 2025
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang mewajibkan eksportir memarkirkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) secara terpusat di bank himbara. Rancangan aturan ini telah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan diperkirakan efektif berlaku mulai Januari 2026.
Revisi Aturan dan Tujuan Pemerintah
Sebelumnya, PP No.8/2025 mewajibkan DHE SDA diparkir di dalam negeri selama 12 bulan tanpa ketentuan khusus bank tujuan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengendalian devisa di dalam negeri.
Baca JugaIAS Group Siapkan Posko Gabungan Nasional untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026
“Selama ini dampak PP yang berlaku sejak Maret 2025 hampir nol terhadap cadangan devisa,” ungkap Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2025). Ia menilai, langkah baru ini menjadi solusi untuk memastikan kebijakan lebih efektif dan terukur.
Potensi Dampak terhadap Likuiditas Perbankan
Ekonom menyoroti risiko sentralisasi devisa terhadap likuiditas perbankan swasta. Kepala Ekonom BCA David Sumual menyatakan, himbara harus siap dari sisi SDM dan infrastruktur untuk menampung arus likuiditas DHE SDA.
“Kalau likuiditas tersumbat di satu titik, sektor swasta pasti terdampak,” kata David. Ia juga menekankan perlunya menjaga kepercayaan investor asing terhadap perbankan lokal agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
Selain itu, eksportir harus menyiapkan mekanisme pemindahan dana dari bank swasta ke himbara. Jika tidak, aliran DHE SDA yang besar berisiko menimbulkan tekanan likuiditas pada perbankan swasta domestik.
Perspektif Ekonom Universitas Paramadina
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pengawasan DHE SDA akan lebih ketat dengan pemusatan di himbara. Namun, ia mengingatkan risiko sentralisasi industri keuangan semakin meningkat, terutama setelah sejumlah program pemerintah besar hanya melibatkan himbara.
Ia menyebut contoh program injeksi dana pemerintah sebesar Rp276 triliun ke BSI dan Bank Jakarta, serta program 3 juta rumah dan KDMP. “Sekarang penempatan DHE SDA di himbara menambah kesan sentralisasi industri keuangan,” ujarnya.
Wijayanto menekankan, meski pengawasan lebih terkontrol, langkah ini harus diimbangi kesiapan sistem perbankan dan mitigasi risiko. Hal ini penting agar kebijakan pengelolaan devisa tidak mengganggu aktivitas ekspor dan kepercayaan investor.
Rencana Implementasi dan Efektivitas
Revisi PP No.8/2025 akan memusatkan DHE SDA di himbara mulai Januari 2026. Purbaya menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah efektivitas pengendalian devisa, bukan sekadar formalitas aturan.
“Kami ingin memastikan langkah ini memberikan hasil nyata bagi suplai valas dan cadangan devisa,” jelas Purbaya. Ia menambahkan, evaluasi kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa metode lama tidak memberikan dampak signifikan.
Tantangan dan Persiapan Bank Himbara
Bank himbara diharapkan mampu menampung aliran dana ekspor yang sebelumnya tersebar di perbankan swasta. Persiapan meliputi penyesuaian sistem teknologi informasi, kapasitas SDM, serta manajemen risiko likuiditas yang lebih ketat.
Langkah ini diharapkan meminimalkan gangguan terhadap perbankan swasta sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi gejolak pasar akibat konsentrasi DHE SDA di beberapa bank saja.
Dampak terhadap Eksportir dan Industri
Eksportir perlu menyiapkan strategi likuiditas untuk memindahkan DHE SDA dari bank swasta ke himbara. Kebijakan ini bisa mempengaruhi arus kas dan operasional perusahaan jika tidak diantisipasi dengan baik.
Meski begitu, pemerintah meyakini sentralisasi devisa akan memperkuat pengawasan transaksi valuta asing. Dengan pengelolaan lebih terpusat, koordinasi antara eksportir, bank, dan regulator menjadi lebih efektif.
Revisi PP No.8/2025 menegaskan fokus pemerintah pada pengendalian devisa melalui sentralisasi di bank himbara. Langkah ini diharapkan lebih efektif dibanding kebijakan sebelumnya, namun perlu kesiapan infrastruktur perbankan, perhatian investor, dan kesiapan eksportir untuk meminimalkan risiko likuiditas.
Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini bisa menjadi model pengelolaan DHE SDA yang lebih terkendali, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan dan kepercayaan pasar.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Prediksi UMP 2026: Formula Baru Upah Minimum Dorong Kesejahteraan Pekerja
- Kamis, 18 Desember 2025
Bulog Siap Perkuat Stabilitas Pasar Minyak Goreng Melalui Dua Skema Distribusi
- Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Subsidi Rp173 Juta di Kendari, Pilihan Tepat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Kamis, 18 Desember 2025
Korban Banjir Sumatera Akan Dapat Rumah Baru Plus Bantuan Isi Rumah Rp 3 Juta
- Kamis, 18 Desember 2025
Berita Lainnya
Petrosea Perluas Jejak EPC di Singapura dengan Kontrak Rp485,4 Miliar Aster
- Kamis, 18 Desember 2025
Hans Patuwo Resmi CEO GOTO, Perkuat Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang Perusahaan
- Kamis, 18 Desember 2025
Jasa Marga Lakukan Transformasi Direksi, Angkat Eks Dirut ITDC Perkuat Strategi
- Kamis, 18 Desember 2025
PT Multi Makmur Lemindo Transformasi Bisnis Menjadi Holding Energi Strategis Baru
- Kamis, 18 Desember 2025












