TASPEN Pastikan Perlindungan JKK dan THT Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
- Jumat, 30 Januari 2026
JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmen perlindungan ASN melalui penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT). Langkah ini dilakukan menyusul kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar yang merenggut nyawa beberapa ASN, termasuk Ferry Irawan.
Upaya TASPEN memberikan kepastian finansial bagi ahli waris korban dilakukan dalam kegiatan Upacara Persemayaman pada Minggu, 25 Januari 2026. Acara berlangsung di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan dengan dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN, Tribuna Phitera Djaja.
Penyaluran Manfaat JKK dan THT untuk ASN Korban
Baca JugaLonjakan Tajam Harga Emas Dan Perak Mendorong Penguatan Saham Tambang Global
Manfaat THT dan JKK disalurkan kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta mendoakan keluarga korban agar diberikan kekuatan menghadapi duka.
Henra menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi ASN yang menghadapi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, kedua anak almarhum berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri Almarhum Deden Maulana pada Kamis, 22 Januari 2026. Penyaluran ini menunjukkan komitmen TASPEN dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh ASN dan keluarga mereka.
Setiap proses penyaluran manfaat dilakukan sesuai UU dan menerapkan prinsip 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Komitmen ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap layanan TASPEN.
Komitmen TASPEN Mendukung Perlindungan ASN dan Keluarga
TASPEN menekankan bahwa program JKK merupakan bagian dari strategi perusahaan mendukung negara dan ASN. Penyaluran manfaat bagi ahli waris korban ATR 42-500 menunjukkan implementasi nyata perlindungan jaminan sosial.
Dengan adanya program ini, ASN dapat bekerja dengan tenang karena masa depan dan perlindungan keluarga mereka terjamin. TASPEN terus mengedepankan layanan yang andal agar setiap ASN merasa aman dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian melalui kepastian perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan perencanaan masa depan yang tenang. Hal ini sejalan dengan visi dan misi TASPEN untuk menjadi perusahaan unggul, profesional, dan terpercaya.
Selain itu, TASPEN mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan pejabat negara yang mengabdi. Penyaluran manfaat JKK dan THT kepada ahli waris korban menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip tersebut.
Program TASPEN ini juga menegaskan bahwa ASN dan keluarganya mendapat kepastian perlindungan sosial dalam situasi darurat. Proses layanan yang transparan dan tepat waktu membangun kepercayaan ASN terhadap institusi negara.
Pelayanan Jaminan Sosial dan Upaya Transparansi TASPEN
Proses penyaluran manfaat TASPEN dilakukan secara sistematis, berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Penyaluran manfaat THT dan JKK dilakukan dengan akuntabilitas penuh demi melindungi hak ahli waris korban kecelakaan.
Selain itu, TASPEN memastikan setiap ASN memahami hak dan manfaat jaminan sosial yang mereka terima. Informasi yang jelas dan prosedur yang transparan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program negara.
TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan terbaik bagi ASN dalam segala kondisi, termasuk risiko kerja yang tak terduga. Upaya ini menunjukkan peran strategis TASPEN dalam mendukung ASN, negara, dan keluarga mereka secara menyeluruh.
Bagi keluarga korban, penyaluran manfaat JKK dan THT menjadi kepastian finansial di tengah duka. Hal ini memberikan ketenangan bahwa negara hadir dalam melindungi kesejahteraan mereka.
TASPEN juga menekankan perlunya penerapan prinsip profesionalisme dalam setiap layanan. ASN dan ahli waris mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai visi perusahaan.
Penyelenggaraan upacara persemayaman dan penyaluran manfaat TASPEN mencerminkan kepedulian institusi terhadap ASN yang wafat dalam melaksanakan tugas. Hal ini sekaligus menjadi contoh nyata perlindungan jaminan sosial yang efektif bagi negara.
Dengan mekanisme yang sudah diterapkan, TASPEN mampu memastikan setiap ASN mendapat kepastian perlindungan finansial sepanjang masa pengabdian mereka. Program ini juga meningkatkan rasa aman bagi seluruh peserta dalam merencanakan masa depan.
Secara keseluruhan, TASPEN menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan ASN dan keluarganya. Kepastian jaminan sosial menjadi fondasi agar ASN dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada pengabdian kepada bangsa.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Daftar Harga Motor Listrik Honda 2026 dan Opsi Kredit Ringan untuk Konsumen Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar CPNS 2026 untuk Lulusan S1 Beserta Bocoran Formasi
- Rabu, 04 Februari 2026
Update Lengkap Cara Cek dan Besaran Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 untuk Masyarakat
- Rabu, 04 Februari 2026
Kemenhaj Tingkatkan Pengawasan Umrah 2026 Demi Perlindungan Hak Jemaah Secara Maksimal
- Rabu, 04 Februari 2026
Rencana Peluncuran iPhone Lipat Akhir 2026 Harga Diperkirakan Tembus Rp40 Juta
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Menteri Keuangan Purbaya Proyeksikan Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30 Persen
- Rabu, 04 Februari 2026
Menkeu Purbaya Sebut Mundurnya Bos BEI-OJK Pertanda Baik Bagi Integritas Pasar
- Rabu, 04 Februari 2026
Bank Mandiri Perkuat Dampak Sosial dan Lingkungan Lewat 1.174 Program TJSL Sepanjang 2025
- Rabu, 04 Februari 2026












