Update Daftar Lengkap Tarif Listrik Februari 2026: Harga Per kWh Untuk Setiap Golongan
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Februari 2026 datang tanpa kenaikan tarif listrik untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah memastikan harga per kWh tetap sama seperti Januari 2026 demi menjaga kestabilan pengeluaran rumah tangga dan sektor usaha.
Tarif Listrik Tidak Naik di Awal Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan kebijakan ini berlaku pada awal Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.
Baca JugaStrategi Terbaru Pemerintah Perkuat Pendampingan UMK Menuju Wajib Halal 2026
Tarif listrik yang berlaku pada periode 2 hingga 8 Februari 2026 tetap sama dengan tarif Januari 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Triwulan I 2026, yaitu Januari hingga Maret.
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif lama. Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga.
Golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik.
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Namun pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan tarif listrik dipengaruhi empat parameter utama. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Meskipun secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga listrik. Kebijakan ini juga bertujuan memberi kepastian bagi dunia usaha dan melindungi konsumen.
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenai tarif Rp415 per kWh. Sedangkan golongan R-1/TR daya 900 VA dibanderol Rp605 per kWh.
Tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan yang terdaftar sebagai penerima subsidi. Langkah ini membantu meringankan beban rumah tangga miskin dan usaha kecil.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA memiliki tarif Rp1.352 per kWh. Untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dibanderol Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan golongan R-3/TR daya di atas 6.600 VA memiliki tarif sama, yaitu Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Sektor Bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan B-3/Tegangan Menengah atau Tinggi daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Tarif ini berlaku merata di seluruh wilayah pelayanan. Langkah ini memastikan bisnis memiliki kepastian biaya operasional listrik.
Tarif Listrik Sektor Industri
Untuk sektor industri, golongan I-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA dikenai tarif Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/Tegangan Tinggi daya di atas 30.000 kVA dibanderol Rp996,74 per kWh.
Prioritas pemerintah tetap pada sektor industri agar daya saing nasional tetap terjaga. Kebijakan tarif ini memberikan kepastian bagi investasi dan operasional pabrik.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan P-2/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA dibanderol Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan L/TR, TM, dan TT memiliki tarif Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA memiliki tarif Rp325 per kWh. Untuk daya 900 VA, tarif listrik sosial adalah Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh. Daya 2.200 VA dikenai tarif Rp760 per kWh, sedangkan 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp900 per kWh.
Golongan S-2/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA dibanderol Rp925 per kWh. Kebijakan ini memastikan layanan sosial tetap terjangkau dan berkelanjutan.
Ringkasan Tarif Nonsubsidi Triwulan I 2026
R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing sebesar Rp1.445 per kWh.
R-2/TR 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh. R-3/TR 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh. Golongan B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh. I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh. P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
P-3/TR penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh. L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.
Kebijakan tarif listrik Februari 2026 ini menunjukkan pemerintah fokus menjaga stabilitas harga energi. Kepastian tarif ini penting bagi rumah tangga, pelaku usaha, industri, dan sektor sosial agar perencanaan anggaran lebih mudah.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Lonjakan Serapan Beras Nasional Awal 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kestabilan Pangan
- Rabu, 04 Februari 2026
Proyeksi Harga Nikel 2026 Meningkat Tajam Akibat Pengetatan Produksi Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026













