Pencairan THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Dimulai Februari 2026 Sesuai Jadwal
- Selasa, 03 Maret 2026
JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, dan ASN di daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, naik 10% dibanding tahun lalu.
THR ini disalurkan sejak 26 Februari 2026 kepada jutaan ASN di seluruh Indonesia. Pencairan mencakup 2,4 juta ASN pusat, TNI, Polri senilai Rp22 triliun, dan 2,43 juta ASN daerah senilai Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan senilai Rp12,7 triliun.
Komponen THR dan Perbedaan dengan Gaji ke-13
Baca JugaIndonesia Jadi Magnet Investor Global dengan Kesepakatan Strategis Jepang Senilai Rp401 Triliun
Airlangga menjelaskan THR mencakup gaji pokok, tunjangan penanganan, dan kinerja. Ia menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada ASN pada akhir tahun.
Setiap ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR sesuai perhitungan masing-masing. Hal ini memastikan setiap pegawai mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya.
Jadwal Pencairan dan Tahapan
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Tahapan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan pejabat yang telah memenuhi syarat administrasi.
Airlangga menegaskan tahapan ini dilakukan agar penyaluran THR berjalan lancar dan merata ke seluruh penerima. Proses bertahap juga meminimalkan gangguan administrasi di instansi terkait.
Manfaat THR bagi ASN dan Pensiunan
Pencairan THR diharapkan meringankan kebutuhan menjelang Hari Raya. Dana ini memungkinkan ASN dan pensiunan merencanakan pengeluaran untuk keperluan rumah tangga, mudik, dan keperluan sosial lainnya.
Selain itu, THR juga diharapkan mendorong aktivitas ekonomi lokal. Uang yang diterima ASN dan pensiunan akan berputar di pasar dan sektor jasa, memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian nasional.
Kepastian dan Transparansi Penyaluran
Pemerintah menekankan pencairan THR dilakukan transparan dan tepat sasaran. Seluruh instansi diharuskan memastikan penerima menerima haknya sesuai ketentuan tanpa penundaan atau pemotongan yang tidak sah.
Koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR tepat waktu. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan informasi resmi dari instansi terkait.
Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Resep Dendeng Balado Kering Tanpa Penjemuran, Renyah Langsung Digoreng
- Selasa, 31 Maret 2026
3 Kreasi Resep Sosis Praktis dan Lezat yang Bisa Dijadikan Bekal Kantor
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM dan Layanan Keliling Jakarta untuk Masyarakat
- Selasa, 31 Maret 2026
5 Mobil Listrik Harga LCGC di Bawah 200 Juta yang Wajib Dimiliki Anak Muda 2026
- Selasa, 31 Maret 2026













.jpg)