Senin, 30 Maret 2026

POJK 36/2025 Diharapkan Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia Secara Menyeluruh

POJK 36/2025 Diharapkan Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia Secara Menyeluruh
POJK 36/2025 Diharapkan Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia Secara Menyeluruh

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang fokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Peraturan ini berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan membawa sejumlah ketentuan baru terkait Medical Advisory Board dan mekanisme risk sharing atau co-payment.

Persiapan Industri Asuransi Menyambut POJK 36/2025

Industri asuransi umum telah mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan sejumlah perusahaan melakukan revisi produk, polis, serta penguatan pengelolaan klaim.

Baca Juga

Strategi BRI Mendorong Kepemilikan Rumah Terjangkau untuk Masyarakat Indonesia Hingga 2026

"Beberapa penyesuaiannya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Selasa 10 Maret 2026.

Perusahaan asuransi juga tengah menata ulang prosedur internal. Hal ini dilakukan agar kesiapan operasional selaras dengan persyaratan tata kelola yang diatur POJK.

Penguatan Tata Kelola dan Dewan Penasihat Medis

POJK 36/2025 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki Medical Advisory Board (MAB). MAB berfungsi mendukung evaluasi medis serta pengendalian biaya layanan kesehatan secara lebih efektif.

Selain MAB, peraturan ini mendorong integrasi sistem informasi. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi data, mempermudah proses klaim, dan memperkuat koordinasi layanan kesehatan.

Penguatan tata kelola menjadi prioritas. Dengan pengawasan yang lebih ketat, ekosistem asuransi kesehatan diharapkan berjalan efisien dan berkelanjutan.

Kolaborasi dengan Fasilitas Layanan Kesehatan

Perusahaan asuransi juga didorong memperkuat kerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Mekanisme pelayanan dan penagihan biaya medis disusun lebih jelas untuk menghindari ketidakteraturan.

Menurut Budi Herawan, kolaborasi ini penting untuk memastikan pengelolaan biaya medis lebih transparan. Langkah ini diharapkan memperkuat hubungan antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.

Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ)

AAUI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait KAPJ. Pembahasan melibatkan asosiasi rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan.

"Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap perumusan aturan pelaksanaan, serta penyusunan bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan rumah sakit," ujar Budi.

Tujuannya adalah menciptakan tata kelola layanan yang lebih transparan. Dengan begitu, biaya medis dapat dikontrol secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Respons Industri Asuransi terhadap POJK 36/2025

Industri asuransi menyambut baik regulasi ini sebagai langkah memperkuat ekosistem kesehatan. AAUI menilai POJK ini menjadi landasan bagi keberlanjutan dan kesehatan sektor asuransi secara menyeluruh.

Keberhasilan implementasi regulasi bergantung pada kolaborasi semua pihak. Perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, regulator, dan masyarakat sebagai pemegang polis harus bekerja sama.

Efektivitas pengaturan ini akan terlihat melalui transparansi klaim dan koordinasi layanan. Dengan langkah ini, industri asuransi kesehatan diharapkan lebih berorientasi pada pelayanan optimal dan berkelanjutan.

Harapan dan Tantangan ke Depan

POJK 36/2025 membuka peluang bagi pengembangan ekosistem yang lebih sehat. Selain pengawasan internal yang diperkuat, integrasi data dan kerja sama lintas pihak menjadi kunci keberhasilan.

Industri asuransi diharapkan lebih adaptif terhadap regulasi baru. Implementasi tepat waktu dan efektif akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Regulasi ini juga memacu inovasi produk. Perusahaan dapat menyesuaikan polis dan mekanisme klaim agar lebih ramah bagi pemegang polis, sambil tetap menjaga efisiensi biaya.

Ke depan, keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan menuntut partisipasi aktif semua pemangku kepentingan. Kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi fondasi bagi tata kelola yang lebih transparan dan profesional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi UMKM Memanfaatkan KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta Hingga 100 Juta Agar Bisnis Tetap Lancar

Strategi UMKM Memanfaatkan KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta Hingga 100 Juta Agar Bisnis Tetap Lancar

BSI Catatkan Laba dan Pembiayaan Tumbuh Pesat Hingga Februari 2026, Dukungan UMKM dan Program Pemerintah Terus Meluas

BSI Catatkan Laba dan Pembiayaan Tumbuh Pesat Hingga Februari 2026, Dukungan UMKM dan Program Pemerintah Terus Meluas

Strategi BCA Dorong UMKM Naik Kelas dengan Program KUR 2026 Bunga Rendah

Strategi BCA Dorong UMKM Naik Kelas dengan Program KUR 2026 Bunga Rendah

Pertumbuhan Bank Jago 2025 dan Prospek 2026 Menunjukkan Momentum Keuangan yang Kuat

Pertumbuhan Bank Jago 2025 dan Prospek 2026 Menunjukkan Momentum Keuangan yang Kuat

Update Harga Emas 27 Maret 2026: Batangan Galeri24 dan UBS Stabil di Rp2,8 Jutaan

Update Harga Emas 27 Maret 2026: Batangan Galeri24 dan UBS Stabil di Rp2,8 Jutaan