- Lakukan penelitian mendalam tentang peraturan dan persyaratan perizinan usaha di wilayah tempat UMKM beroperasi. Identifikasi jenis izin yang diperlukan untuk usaha Anda.
- Kemudian, kunjungi kantor pemerintah atau badan terkait yang bertanggung jawab atas perizinan usaha. Ajukan pertanyaan dan klarifikasi mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh izin.
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perizinan, seperti surat izin usaha, rencana bisnis, laporan keuangan, dan izin lingkungan jika diperlukan.
- Isi formulir permohonan perizinan dengan lengkap dan akurat. Pastikan semua dokumen pendukung dilampirkan dengan benar. Setelah mengajukan permohonan, biasanya akan ada proses evaluasi oleh pihak berwenang. Hal ini dapat melibatkan inspeksi lokasi usaha, pengecekan kelengkapan dokumen, dan verifikasi lainnya.
- Akses website oss.go.id, kemudian klik daftar.
- Setelah itu, pilih jenis usaha yang dijalankan, isi data registrasi yang diminta.
- Kemudian, ketik kode captcha yang diminta, dan submit.
- Pelaku usaha akan mendapatkan email verifikasi, yang harus diakses untuk mendapat username dan password.
- Setelah masuk ke akun, klik perizinan berusaha, dan permohonan baru.
- Pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi semua data yang diminta, dan setelah selesai, centang menu pernyataan mandiri.