KPPU Gelar Pemanggilan Terhadap 7 Maskapai untuk Telusuri Harga Tiket Pesawat yang Mencurigakan

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:41:36 WIB
JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merencanakan pemanggilan terhadap tujuh maskapai penerbangan minggu ini guna mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang mencurigakan. Pemerintah, asosiasi, dan agen perjalanan juga akan ikut serta dalam pembahasan ini. Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa pengumpulan informasi meliputi kebijakan yang diterapkan oleh ketujuh maskapai, termasuk jumlah dan subclass harga tiket yang dijual. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan KPPU sebelumnya. Gopprera menegaskan bahwa kesepakatan antar maskapai tidak selalu terjadi melalui penetapan harga tiket. Bahkan, penjualan tiket dengan harga yang tidak melebihi tarif batas atas pun bisa merupakan indikasi kartel harga. KPPU tidak menutup kemungkinan untuk memulai penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga. Penilaian terhadap penyebab kenaikan harga tiket pesawat dilakukan secara hati-hati. Putusan KPPU sebelumnya telah menetapkan aturan terkait pengaturan subclass harga tiket pesawat sebagai salah satu instrumen dalam mengendalikan harga tiket di pasar. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan penyesuaian perilaku dari beberapa maskapai, seperti pengurangan penjualan subclass dengan harga murah atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Terkini

Menopause dan Kesehatan Perempuan: Isu Krusial Tempat Kerja

Senin, 08 September 2025 | 13:19:32 WIB

4 Film Horor Indonesia Siap Menakutkan Penonton Pekan Ini

Senin, 08 September 2025 | 13:19:30 WIB

Merino Cetak Hat Trick, Spanyol Bungkam Turki 6:0

Senin, 08 September 2025 | 13:19:28 WIB

Laga Timnas Indonesia vs Lebanon Jadi Simulasi Piala Dunia

Senin, 08 September 2025 | 13:19:27 WIB

Jakarta Tampil Memukau di Daftar Transportasi Umum Dunia

Senin, 08 September 2025 | 13:19:25 WIB