JAKARTA - Dalam upaya mengungkap lebih dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menelusuri transaksi tambang batubara yang melibatkan PT Sinar Kumala Naga (SKN). Perhatian utama lembaga antirasuah ini tertuju pada peran Direktur Keuangan PT SKN, Rifando, yang baru-baru ini diperiksa oleh penyidik KPK.
"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan (Rifando) dan kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kukar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Rabu, 12 Februari 2025. Rifando diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengikutinya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari penegak hukum karena melibatkan tambahan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi dari sektor tambang batubara. Keterlibatan Rifando diharapkan dapat membantu penyidik dalam memetakan jejaring transaksi ilegal yang diduga melibatkan Rita Widyasari.
Tessa Mahardhika menambahkan, "Pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi/TPPU, dengan tersangka RW," mengindikasikan bahwa KPK terus berupaya menguak seluk-beluk transaksi keuangan yang melibatkan eks Bupati Kukar tersebut.
Dalam proses penyidikan yang sedang bergulir, KPK menggeledah kediaman tokoh-tokoh terkemuka seperti Ketua Pemuda Pancasila, Japto, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, sebanyak 11 kendaraan roda empat, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita. Hal ini menunjukkan langkah proaktif KPK dalam membongkar praktek korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Tak hanya itu, dari kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali, penyidik KPK menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen penting, barang elektronik, serta berbagai aksesori mewah. Temuan ini semakin mengukuhkan dugaan bahwa praktek gratifikasi berlangsung sistematis dan terstruktur, melibatkan sejumlah pihak dalam lingkaran kekuasaan.
Penyitaan besar-besaran ini juga meliputi 91 kendaraan dan barang-barang berharga lainnya. Lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, di samping 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, juga turut diamankan sebagai bagian dari upaya menyelidiki aliran dana haram. Sebagian besar barang sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, sementara barang-barang lainnya disimpan di Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK berencana menelusuri asal-usul barang sitaan ini sebagai bagian integral dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, diharapkan semua aset tersebut bisa dirampas untuk negara demi pemulihan kerugian keuangan negara, atau asset recovery, yang selama ini diduga dialami.
Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi di Indonesia yang melibatkan banyak tokoh penting. Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berjalannya penyidikan kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berintegritas dan transparan. Upaya KPK dalam memberantas korupsi harus didukung penuh oleh semua elemen bangsa untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi. Seiring penyelidikan yang makin intensif, publik menantikan proses hukum yang berhati nurani dan adil dalam menuntaskan skandal korupsi yang merugikan negara ini.