Daftar Masalah yang Sering Muncul saat Melaporkan SPT dan Solusinya
- Rabu, 27 Maret 2024
JAKARTA-Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online seringkali menemui berbagai kendala teknis yang dapat menyulitkan wajib pajak (WP). Berikut adalah beberapa masalah yang sering ditemui saat melaporkan SPT dan cara mengatasinya:
1. Kode Error 405: Terjadi karena gagal membuat SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak. Solusinya adalah menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus NPWP.
2. NTPN tidak valid: Pastikan NTPN diisi dengan benar menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setoran (KJS) serta Kode Akun Pajak (KAP) sesuai.
Baca JugaJenis Paylater di Indonesia: Rekomendasi yang Populer di Tahun 2025
3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid: NPWP harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai format.
4. Jenis Pembayaran tidak dipilih: Pastikan untuk memilih antara memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk).
5. Mengisi Formulir 1770 SS dengan Penghasilan Bruto di atas Rp60 juta: Gunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.
6. NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong: Periksa kembali NPWP pemotong dan pastikan memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit angka.
7. NPWP tidak lengkap: Pastikan NPWP pemotong berjumlah 15 digit.
8. Kode Error 302, status code 0, atau bad request: Coba login ulang dan jika data belum lengkap, gunakan e-Form sebagai alternatif.
9. Tidak bisa masuk ke halaman e-Filing: Perbarui profil pada DJP online atau hubungi Kring Pajak.
10. CSV gagal decrypt: Buat ulang CSV karena kemungkinan CSV corrupt atau terdapat karakter yang tidak diterima database.
Memahami masalah-masalah yang sering terjadi dan solusinya dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online dengan lancar dan efisien.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga BBM Pertamina Oktober 2025: Kenaikan Terjadi di Pertadex dan Dexlite
- Jumat, 24 Oktober 2025
Panduan Lengkap Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Penerima 2025
- Jumat, 24 Oktober 2025
Promo Payday DAMRI Oktober 2025, Diskon Tiket AKAP Hingga 20 Persen
- Jumat, 24 Oktober 2025
Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
Indodana Paylater Bisa Dipakai Dimana Saja? Simak Penjelasan Berikut!
- Jumat, 24 Oktober 2025












