Implementasi Kebijakan Sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni oleh ASDP: Mematuhi Regulasi Keselamatan Penyeberangan
- Selasa, 00 0000
JAKARTA-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama satu bulan terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, efisiensi, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023. Penerapan kebijakan ini sempat memicu protes dari pihak-pihak tertentu. Namun, ASDP telah melakukan dialog konstruktif dengan pihak terkait dan mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kebijakan ini. Beberapa langkah yang akan diambil ASDP untuk meningkatkan efektivitas kebijakan sterilisasi antara lain:
- Penguatan keamanan dengan menambah tenaga keamanan dari kepolisian dan/atau TNI.
- Pemasangan CCTV di area pelabuhan.
- Penyediaan ruang tunggu bagi pengguna jasa di terminal reguler penyeberangan.
- Peningkatan tata kelola zonasi di pelabuhan.
- Peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu.

Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Prabowo Bangun Tanggul Laut Raksasa 535 Km Selamatkan 50 Juta Penduduk
- Selasa, 21 Oktober 2025
Pemerintah Tuntaskan Perpres Makan Bergizi Gratis, Awasi Ketat Pelaksanaannya di Lapangan
- Selasa, 21 Oktober 2025
Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp181 Triliun, Baru 0,02 Persen Tergarap
- Selasa, 21 Oktober 2025
Erick Thohir dan Kemenpora Bahas Nama Pelatih Baru Timnas Indonesia Hari Ini
- Selasa, 21 Oktober 2025
Cara Cepat Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
- Selasa, 21 Oktober 2025