Suku Bunga Fintech P2P Lending Akan Turun pada 2025, OJK Masih Pertimbangkan Dampaknya
- Sabtu, 12 Oktober 2024
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru mempertimbangkan akan menurunkan suku bunga Fintech P2P Lending sebesar 0,2% pada 2025. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa implementasi pembatasan manfaat ekonomi maksimum pada industri fintech lending memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen.
Penurunan suku bunga yang akan terjadi secara bertahap mulai dari 2025 hingga 2026 dimaksudkan agar para Penyelenggara Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan ekosistem dan infrastruktur mereka. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Agusman juga menjelaskan bahwa kebijakan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ini akan dievaluasi secara berkala, bergantung pada kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI. Industri fintech lending perlu meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga, agar pembiayaan konsumtif lebih terjangkau bagi konsumen tanpa mengorbankan profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaan.
Baca JugaCara Cek Angsuran Adira Finance dengan Nomor Kontrak, Praktis & Cepat!
Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) juga dinilai dapat memberikan keuntungan bagi industri fintech, dengan potensi peningkatan permintaan pembiayaan. Namun, Agusman mengingatkan bahwa Penyelenggara LPBBTI dan bank yang menyalurkan dana lewat skema channeling harus tetap waspada terhadap risiko gagal bayar, dengan menjaga kualitas portofolio pendanaan.
Per Agustus 2024, laba industri LPBBTI mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, mencapai Rp656,80 miliar. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pendapatan operasional yang diimbangi dengan efisiensi beban operasional.
Penurunan suku bunga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri fintech di Indonesia.
Sebagai informasi, OJK telah mengatur besaran bunga untuk P2P lending melalui Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023. Saat ini, suku bunga untuk pinjaman online konsumtif dengan tenor jangka pendek di bawah satu tahun dibatasi sebesar 0,3% per hari kalender, berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, pada 1 Januari 2025, batas bunga tersebut akan turun menjadi 0,2% per hari, dan terus menurun hingga 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi Adira Finance Meningkatkan Pembiayaan dan Optimisme Ekonomi Indonesia 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Indonesia Siap Ambil Peran Strategis dan Alokasikan Anggaran untuk Perdamaian Gaza
- Rabu, 04 Februari 2026
Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 Tiga Kementerian Strategis Ditekankan BPK
- Rabu, 04 Februari 2026
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026













