Otoritas Jasa Keuangan Rilis Lima POJK Baru untuk Transformasi Sektor Perasuransian
- Jumat, 31 Januari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penerbitan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk mendorong transformasi sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tengah perubahan lanskap ekonomi dan keuangan yang semakin dinamis.
Inovasi dan Stabilitas Melalui Lima POJK Baru
Kelima peraturan tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem sektor keuangan yang lebih stabil, efisien, dan inklusif, Jumat, 31 Januari 2025.
- POJK 34/2024: Fokus pada Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia di sektor PPDP. Pengaturan ini bertujuan untuk melahirkan tenaga kerja yang lebih kompeten dan kapabel dalam mendukung keberlanjutan industri.
"Dengan pengaturan khusus mengenai pengembangan kualitas SDM melalui POJK 34/2024, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," kata M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
- POJK 35/2024: Berfokus pada Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Aturan ini menggantikan enam POJK sebelumnya dan menekankan pentingnya perencanaan komprehensif serta persyaratan yang lebih ketat dalam pendirian dana pensiun.
- POJK 36/2024: Menitikberatkan pada pengaturan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung perkembangan bisnis dengan adaptasi terhadap perubahan teknologi dan penyesuaian ketentuan ruang lingkup usaha.
- POJK 37/2024: Mengatur Prosedur Pengenaan Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum di Sektor Perasuransian. Ini mencakup penambahan jenis sanksi dan prosedur pengenaan sanksi berbasis penilaian risiko.
- POJK 38/2024: Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, dengan pengaturan yang lebih spesifik mengenai tim likuidasi dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Transformasi yang Mencerminkan Kebutuhan Industri
Pengembangan kelima POJK ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari industri PPDP. Hal ini memastikan bahwa peraturan yang diterbitkan mampu menjawab kebutuhan nyata dan spesifik industri.
OJK menekankan bahwa penerbitan POJK ini tidak hanya berfungsi sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk menaikkan standar operasional industri PPDP agar lebih kompetitif, inovatif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan.
Ismail Riyadi menambahkan bahwa, *“OJK berharap regulasi ini dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.”*
Dampak Positif di Tengah Tantangan Global
Terbitnya lima POJK ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP, memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen, dan menjadikan industri lebih siap menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko digital dan perubahan ekonomi global.
Regulasi tersebut mencakup aspek strategi bisnis, pengelolaan risiko, pengawasan berbasis risiko, serta memperbaiki kerangka hukuman untuk mengatasi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas industri.
Waktu Transisi untuk Implementasi Efektif
OJK memberikan jangka waktu transisi kepada pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini sehingga implementasi dapat dilakukan secara efektif. Pelaku industri diharapkan dapat menggunakan waktu transisi ini untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi ketentuan yang ada dan beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih kondusif untuk perkembangan sektor PPDP.
Konklusi: Menuju Industri PPDP yang Lebih Kuat
Melalui lima POJK terbaru ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang lebih progresif, sehat, dan berkualitas. Dengan fokus pada inovasi, penguatan kelembagaan, serta perlindungan konsumen, diharapkan tercipta ekosistem industri PPDP yang berdaya saing dan siap menyongsong masa depan yang lebih cerah di kancah nasional dan global.
Tri Kismayanti
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Layanan BPJS Kesehatan Melalui Empat Inovasi Canggih Berbasis Kecerdasan Buatan
- Rabu, 04 Februari 2026
10 Tempat Makan 24 Jam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Kuliner Malam
- Rabu, 04 Februari 2026
12 Ide Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan yang Bisa Dilakukan Semua Orang
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi Adira Finance Meningkatkan Pembiayaan dan Optimisme Ekonomi Indonesia 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Indonesia Siap Ambil Peran Strategis dan Alokasikan Anggaran untuk Perdamaian Gaza
- Rabu, 04 Februari 2026
Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 Tiga Kementerian Strategis Ditekankan BPK
- Rabu, 04 Februari 2026
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
Panduan Lengkap Cara Bayar iCloud dengan Mudah dan Cepat
- 04 Februari 2026
3.
Cara Membuat Akun Telegram dengan Mudah plus Cara Login
- 04 Februari 2026













