Pertumbuhan Sektor Asuransi Umum dan Reasuransi Diproyeksikan Capai 10% pada 2023, OJK Dorong Sinergi dan Inovasi
- Senin, 03 Februari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, optimis terhadap pertumbuhan aset di sektor asuransi umum dan reasuransi, yang diprediksi akan meningkat antara 8 hingga 10 persen tahun ini. "Kami memproyeksikan industri perasuransian 2025 akan lebih baik daripada 2024 yang lalu, karena itu 2023-2024 adalah era untuk collective action, sekarang fondasi sudah dibuat," ungkap Ogi Prastomiyono dalam sebuah acara di Jakarta, Senin.
Proyeksi ini sejalan dengan sejumlah langkah strategis yang telah diambil oleh OJK dalam mengembangkan dan memperkuat industri perasuransian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pertumbuhan ini dinilai sebagai buah dari upaya kolektif yang telah dimulai sejak 2022, dengan fokus pada sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, Senin, 3 Februari 2025.
Selain sektor asuransi umum dan reasuransi, sektor asuransi jiwa juga diperkirakan menunjukkan pertumbuhan, meski dalam kisaran yang lebih moderat, yaitu 2 hingga 4 persen year on year (yoy) sepanjang tahun ini. "Pertumbuhan sektor yang berkelanjutan ini adalah hasil dari pendekatan dua arah yang kami adopsi, yakni meningkatkan efektivitas bisnis jasa asuransi yang sudah ada dan memperluas bisnis baru," tambah Ogi.
Ogi menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai target pertumbuhan ini. "Itu tidak bisa dilakukan kalau kita bekerja sendiri-sendiri," ujarnya. Kolaborasi yang dimaksud pun bukan hanya melibatkan pihak internal industri asuransi, tetapi juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang berfungsi sebagai regulator dan penyedia kebijakan terkait.
Sebagai bagian dari upaya untuk merealisasikan target tersebut, sepanjang 2023 OJK telah mengeluarkan sepuluh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), delapan di antaranya sebagai aturan turunan UU P2SK. Selain itu, OJK juga menambah empat Surat Edaran (SE) yang memberikan panduan lebih konkret mengenai pelaksanaan UU P2SK. “Untuk tahun 2024, kami telah menerbitkan delapan POJK turunan daripada UU P2SK ditambah lima Surat Edaran OJK 2024,” Ogi menjelaskan.
Catatan OJK menunjukkan bahwa pada Desember 2024, aset industri asuransi secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sebesar 2,03 persen yoy, mencapai total Rp1.133,87 triliun. Angka ini menjadi indikator positif bahwa meskipun ada tantangan eksternal, industri perasuransian tetap mampu menunjukkan performa yang mengesankan.
OJK berharap dengan adanya regulasi yang lebih rinci dan terukur, serta dukungan penuh dari berbagai pihak, target pertumbuhan ambisius ini dapat tercapai. Dibutuhkan inovasi dan adaptasi berkelanjutan dalam menghadapi dinamika pasar serta perubahan preferensi konsumen yang semakin kompleks. Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memonitor dan memberikan dukungan optimal dalam bentuk kebijakan dan regulasi yang dapat memfasilitasi iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Kekuatan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh stakeholder diharapkan dapat menciptakan iklim industri perasuransian yang lebih kuat dan mampu bersaing di level global. Ogi berharap, langkah-langkah strategis yang telah diambil ini dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh pelaku industri dan masyarakat luas sebagai bagian integral dari ekosistem jasa keuangan di Indonesia.
Tri Kismayanti
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 30 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
- Senin, 30 Maret 2026
Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026 Tetap, Simak Cara Hitung Token Efisien
- Senin, 30 Maret 2026
Inilah 5 Pilihan Rumah Subsidi Murah di Majalengka yang Cocok Untuk Keluarga Muda
- Senin, 30 Maret 2026
5 HP Samsung Murah di Tahun 2026 dengan Spesifikasi Unggul untuk Semua Pengguna
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Harga Buyback Emas Antam 30 Maret 2026: Investor Perlu Waspada Penurunan
- Senin, 30 Maret 2026
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026 Stabil, Buyback Rajaemas Tertinggi
- Senin, 30 Maret 2026
Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Pengajuan KUR BRI 2026 Lengkap untuk Semua UMKM
- Senin, 30 Maret 2026













