Rabu, 29 Oktober 2025

OJK Beri Sanksi Administratif kepada 49 Perusahaan Pembiayaan dan Fintech di Desember 2024

OJK Beri Sanksi Administratif kepada 49 Perusahaan Pembiayaan dan Fintech di Desember 2024
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 49 Perusahaan Pembiayaan dan Fintech di Desember 2024

Jakarta - Pada Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan di sektor pembiayaan dan fintech. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kepatuhan dan tata kelola yang baik dalam industri jasa keuangan di Indonesia. Total, sanksi diberikan kepada 14 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 27 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Detil Pelanggaran dan Jenis Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 7 Januari 2025, menjelaskan bahwa sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. "Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis," ungkap Agusman, Senin, 3 Februari 2025.

OJK berupaya memastikan bahwa pelaku industri sektor pembiayaan dan modal ventura mengikuti standar yang telah ditetapkan. Sanksi administratif yang diterapkan menjadi instrumen penting dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, hasil pengawasan dan tindak lanjut dari pemeriksaan langsung juga menjadi dasar pemberian sanksi ini.

Tujuan OJK dalam Pemberian Sanksi

Agusman menambahkan bahwa pihaknya berharap langkah penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini dapat memotivasi pelaku industri keuangan untuk lebih meningkatkan tata kelola yang baik, aspek kehati-hatian, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang ada. "Pada akhirnya, kami berharap agar perusahaan-perusahaan ini dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian," jelasnya.

Lebih lanjut, Agusman juga menekankan pentingnya penegakan aturan agar sektor keuangan mikro dan perusahaan modal ventura memiliki landasan operasional yang lebih kuat, sehingga kepercayaan publik terhadap industri dapat meningkat.

Peningkatan Jumlah Sanksi Dibandingkan November 2024

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, terdapat peningkatan jumlah sanksi yang dijatuhkan oleh OJK. Pada November 2024, tercatat bahwa OJK mengeluarkan sanksi administratif terhadap 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech P2P lending. Dari sisi jenis sanksi, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis pada bulan tersebut.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa OJK semakin memperkuat pengawasannya terhadap industri pembiayaan dan penyedia layanan finansial berbasis teknologi. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar keuangan Indonesia.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Aplikasi PayLater dengan Limit Besar & Tips Bijak Menggunakannya

10 Aplikasi PayLater dengan Limit Besar & Tips Bijak Menggunakannya

Simulasi KPR Floating, Wajib Paham Sebelum Membeli Rumah!

Simulasi KPR Floating, Wajib Paham Sebelum Membeli Rumah!

Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 28 Oktober 2025

Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 28 Oktober 2025

MSCI Ubah Aturan Free Float, Pasar Saham RI Waspada Potensi Outflow Asing

MSCI Ubah Aturan Free Float, Pasar Saham RI Waspada Potensi Outflow Asing

AAJI Catat Pergeseran Perilaku, Premi Reguler Kini Unggul di Asuransi Jiwa

AAJI Catat Pergeseran Perilaku, Premi Reguler Kini Unggul di Asuransi Jiwa