Kamis, 05 Februari 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan dan Petir Menghantui Sejumlah Wilayah Indonesia

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan dan Petir Menghantui Sejumlah Wilayah Indonesia

Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Masuk, Warga Diminta Cek Sekarang

Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Masuk, Warga Diminta Cek Sekarang

Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2025 Hingga 28 Februari 2026, Siswa Wajib Cek Sekarang

Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2025 Hingga 28 Februari 2026, Siswa Wajib Cek Sekarang

Cara Lengkap Persiapkan Dokumen KIP Kuliah 2026 Agar Cepat Lolos SNBP

Cara Lengkap Persiapkan Dokumen KIP Kuliah 2026 Agar Cepat Lolos SNBP

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Capai 435 Ribu, H-3 dan H-2 Paling Favorit

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Capai 435 Ribu, H-3 dan H-2 Paling Favorit