Sabtu, 06 September 2025

Perumahan Meka Asia di Lombok Barat Dituding sebagai Biang Kerok Banjir, Pemda Diminta Bertindak Tegas

Perumahan Meka Asia di Lombok Barat Dituding sebagai Biang Kerok Banjir, Pemda Diminta Bertindak Tegas
Perumahan Meka Asia di Lombok Barat Dituding sebagai Biang Kerok Banjir, Pemda Diminta Bertindak Tegas

JAKARTA - Banjir yang melanda Kecamatan Labuapi baru-baru ini mengakibatkan keresahan bagi warga setempat. Berdasarkan analisis dan pantauan yang dilakukan di lapangan, salah satu penyebab utama diperparahnya banjir tersebut adalah buruknya tata kelola perumahan di kawasan itu. Perumahan Meka Asia menjadi sorotan utama masyarakat karena diduga kuat melanggar regulasi pembangunan yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Tak mampu menahan rasa geramnya, Ketua Dewan Pembina Forum Rakyat, Fihirudin, mendesak Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk segera mencabut izin pembangunan Perumahan Meka Asia. Fihirudin menyebutkan bahwa pengembang telah mengabaikan berbagai aturan penting yang seharusnya diperhatikan dalam pembangunan perumahan, seperti peil banjir, sistem drainase, dan izin lingkungan.

"Perumahan ini seharusnya tidak mendapat izin karena jelas-jelas melanggar aturan! Warga menjadi korban banjir karena kesalahan fatal pengembang yang mengabaikan standar teknis. Jika Pemda tidak segera bertindak, kami akan mengerahkan massa untuk menutup perumahan ini!" tegas Fihirudin.

Pelanggaran Aturan: Memicu Masalah Banjir di Labuapi

Tudingan terhadap Perumahan Meka Asia bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa desa yang terendam banjir seperti Telagawaru, Karang Bongkot, Perampuan, dan Kuranji mengalami banjir yang lebih parah setelah aliran air dari perumahan menumpuk dan menggenangi pemukiman warga. Hal ini diduga kuat terjadi akibat pelanggaran aturan yang dilakukan pengembang, seperti peil banjir yang tidak sesuai standar dan sistem drainase yang tidak berfungsi optimal.

"Peil banjir yang tidak sesuai standar menyebabkan air hujan yang turun langsung menggenangi kawasan pemukiman. Seharusnya, sesuai Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, ketinggian peil banjir perumahan harus melebihi muka air banjir tertinggi dalam 10–25 tahun terakhir. Sayangnya, aturan ini diabaikan," ujar Fihirudin.

Selain itu, sistem drainase di perumahan ini juga dinilai buruk. Menurut Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014, pengembang wajib membangun drainase yang mampu mengalirkan air secara baik. Faktanya, banyak saluran air di perumahan tersebut yang tidak berfungsi optimal, mengakibatkan air meluap ke area pemukiman warga.

Kekurangan RTH dan Amdal Menambah Parah Situasi

Ketiadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai di Perumahan Meka Asia juga menjadi faktor utama penyebab banjir. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan 30 persen dari total luas lahan untuk RTH yang berguna mencegah terjadinya banjir. Sayangnya, pengembang diduga tidak mematuhi aturan ini, sehingga air hujan tidak terserap ke tanah dan langsung mengalir ke jalan serta rumah warga.

Fakta lain mengungkap bahwa proyek ini diduga tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang memadai, salah satu syarat penting yang diamanatkan PP No. 22 Tahun 2021 bagi setiap proyek perumahan sebelum memulai pembangunan. Pengabaian terhadap Amdal dapat menjadi alasan kuat untuk dicabutnya izin pembangunan, namun realisasi dari tindakan ini dinantikan warga.

Ultimatum Fihirudin: Pemerintah Harus Tampil Membela Rakyat!

Menutup pernyataannya, Fihirudin menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dengan menegakkan aturan pembangunan yang benar. "Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemda, kami akan mengerahkan massa untuk aksi besar-besaran, menduduki kantor pengembang, bahkan membawa kasus ini ke jalur hukum!" ancamnya.

Ia menambahkan, langkah tegas dari pemerintah tidak hanya akan menyelesaikan masalah saat ini tetapi juga menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. "Jangan sampai pengembang seenaknya meraup keuntungan, sementara rakyat yang harus menanggung dampaknya!" tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat sangat berharap adanya tindakan nyata dari pihak-pihak terkait demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka. Keberanian warga mengemukakan aspirasi dan keluhan ini diharapkan tidak sia-sia dan segera mendapatkan respons yang setimpal dari pihak berwenang.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tarif Listrik PLN Awal September 2025 Tidak Berubah

Tarif Listrik PLN Awal September 2025 Tidak Berubah

PLN Genjot Panas Bumi untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

PLN Genjot Panas Bumi untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Produksi Minyak Mentah Malaysia Mulai Pulih Kuartal Kedua 2025

Produksi Minyak Mentah Malaysia Mulai Pulih Kuartal Kedua 2025

KAI Perkuat Layanan Logistik Retail dengan Pertumbuhan Positif

KAI Perkuat Layanan Logistik Retail dengan Pertumbuhan Positif

Rumah Murah Gresik Jadi Incaran karena Lokasi Strategis

Rumah Murah Gresik Jadi Incaran karena Lokasi Strategis