Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan Penjualan Bijih Nikel Sitaan oleh PT Wana Kencana Mineral
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Polda Maluku Utara kini tengah memulai penyelidikan terhadap PT Wana Kencana Mineral (WKM) atas dugaan penjualan bijih nikel yang merupakan hasil sitaan negara. Kasus ini mendapat perhatian serius setelah adanya laporan yang menunjukkan adanya aktivitas penjualan bijih nikel tersebut, yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, dibawah pimpinan Kombes Pol Edy Wahyu, mengambil langkah tegas dengan menyelidiki secara mendalam aktivitas yang diduga melibatkan penjualan ilegal bijih nikel. "Kami akan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan jual bijih nikel yang dilakukan oleh PT WKM," tegas Kombes Pol Edy Wahyu.
Sebelumnya, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyampaikan bahwa bijih nikel yang dijual tersebut sebenarnya adalah hasil sitaan pengadilan. Bijih nikel ini sebelumnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan aset negara.
Muhlis Ibrahim mengungkapkan bahwa menurut data yang mereka peroleh, ada sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore nikel tersebut awalnya dimiliki oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi sebelum terjadi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Konflik terkait dengan pengelolaan bijih nikel ini mencapai puncaknya ketika Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa PT WKM sah secara hukum untuk mendapatkan IUP tersebut. Namun, penjualan bijih nikel oleh PT WKM masih menyisakan pertanyaan besar terkait legalitas dan dampaknya terhadap aset pemerintah.
"Kami menghimbau masyarakat Maluku Utara untuk mempertanyakan status 90 ribu ton lebih ore nikel yang menjadi aset pemerintah. Berdasarkan penghitungan kami, kerugian pemerintah daerah akibat penjualan bijih nikel ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar," ungkap Muhlis.
Selain itu, KATAM juga menyoroti permasalahan terkait dana jaminan reklamasi yang seharusnya disetorkan oleh PT WKM. Muhlis Ibrahim menyebut bahwa selama periode 2018 hingga 2022, perusahaan tersebut belum melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Dari hasil investigasi kami, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Namun, PT WKM hanya melakukan satu kali penyetoran pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000," jelas Muhlis.
Hal ini menjadi perhatian serius karena dana jaminan reklamasi adalah kewajiban bagi perusahaan tambang dalam menjalankan aktivitasnya, guna memastikan pemulihan lahan pasca-pertambangan. "Pemerintah penting untuk menagih dan menindak tegas pihak PT WKM jika kewajibannya tidak dipenuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Muhlis Ibrahim.
Sampai saat ini, pihak PT WKM belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menandakan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara, demi menjaga kepentingan daerah dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Total bijih nikel yang awalnya disita oleh negara adalah sebanyak 300 ribu ton. Penyidikan oleh Polda Maluku Utara diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penjualan ilegal, serta menentukan langkah-langkah hukum yang tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila tuduhan ini terbukti.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Kuliner Semarang yang Enak dan Legendaris
- 06 September 2025
2.
10 Rekomendasi Merk Printer Terbaik Sesuai Kebutuhanmu
- 06 September 2025
3.
12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi
- 05 September 2025
4.
Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan
- 05 September 2025
5.
Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?
- 04 September 2025