Bank Indonesia Tegaskan Larangan Mencuci dan Menyetrika Uang Rupiah
- Jumat, 04 April 2025
JAKARTA - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan uang kertas rupiah yang kusut atau kotor. Beberapa orang mungkin berinisiatif mencuci atau menyetrika uang tersebut agar tampak lebih rapi dan bersih. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan? Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan tegas mengenai hal ini.
Larangan Mencuci dan Menyetrika Uang
Bank Indonesia menegaskan bahwa mencuci dan menyetrika uang rupiah adalah tindakan yang tidak dianjurkan. Tindakan tersebut dapat merusak bahan dan tinta pada uang, sehingga mengurangi kualitas dan masa edar uang tersebut. Dalam unggahan di akun media sosial resminya, BI menyampaikan, "Duuhh #SobatRupiah, uang Rupiah jangan disamakan dengan kain jemuran dong. Untuk selanjutnya mari sama-sama kita jaga & rawat Rupiah kita dengan cara 5J. Jangan disetrika lagi yaa uang kamu. Yukk cintai Rupiah kita karena uang Rupiah merupakan simbol Kedaulatan Negara kita lho."
Baca JugaBale by BTN Tembus 3,6 Juta Pengguna dan Dorong Transformasi Digital Bank Sepanjang 2025
Dampak Negatif Mencuci dan Menyetrika Uang
Mencuci dan menyetrika uang rupiah dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain:
Kerusakan Bahan Uang: Uang kertas rupiah dibuat dari campuran serat kapas yang memiliki daya tahan tertentu. Paparan air dan panas dari setrika dapat merusak serat tersebut, membuat uang menjadi rapuh dan mudah sobek.
Pudarnya Tinta: Tinta pada uang kertas dirancang khusus untuk tahan lama. Namun, pencucian dan penyetrikaan dapat menyebabkan tinta memudar atau luntur, sehingga mengurangi kejelasan dan keaslian uang.
Penurunan Umur Pakai: Perlakuan yang tidak semestinya, seperti mencuci dan menyetrika, mempercepat penurunan kualitas uang, sehingga uang lebih cepat tidak layak edar.
Perlakuan Terhadap Uang Basah
Jika uang kertas Anda basah, BI menyarankan untuk mengeringkannya dengan cara diangin-anginkan pada suhu ruangan. Hindari penggunaan panas langsung, seperti menyetrika atau menjemur di bawah sinar matahari langsung, karena dapat merusak kualitas uang.
Imbauan Bank Indonesia
Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat untuk merawat uang rupiah dengan baik. Dalam sebuah unggahan, BI mengingatkan, “Bolehkah uang Rupiah dicuci dan disetrika? Jangan, ya dek, ya! Sobat bisa menerapkan 5J sebagai cara mudah #BeriMakna dalam merawat Rupiah!”
Mencuci dan menyetrika uang rupiah bukanlah solusi yang tepat untuk merawat uang kertas yang kusut atau kotor. Tindakan tersebut justru dapat merusak uang dan mengurangi masa edarnya. Dengan menerapkan prinsip 5J yang dianjurkan oleh Bank Indonesia, kita dapat membantu menjaga kualitas dan keaslian uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Mari bersama-sama merawat dan menghargai uang rupiah dengan perlakuan yang tepat.
Zahra
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Resep Sambal Dabu-Dabu Khas Manado, Cocok Untuk Hidangan Laut Favorit
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Harga Buyback Emas Antam 30 Maret 2026: Investor Perlu Waspada Penurunan
- Senin, 30 Maret 2026
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026 Stabil, Buyback Rajaemas Tertinggi
- Senin, 30 Maret 2026
Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Pengajuan KUR BRI 2026 Lengkap untuk Semua UMKM
- Senin, 30 Maret 2026












